Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gubernur Jabar: Sudah Setimpal
Rabu, 12 Januari 2022 - 13:57 WIB
loading...
Herry Wirawan usai menjalani sidang tuntutan atas perbuatannya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/dok
A
A
A
CIMAHI - Tuntutan hukuman mati dan kebiri secara kimia terhadap Herry Wirawan yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya dianggap setimpal.
Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai jika hukuman itu layak diberikan kepada pelaku karena korban aksi bejatnya sangat banyak dan merupakan santri didiknya.
Baca juga: Penampakan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi, Pakai Mobil Mewah hingga Dikawal Patwal
"Tuntutan itu, sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya," ucapnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya hukuman kebiri kimia dan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa juga sudah tepat. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.
Dirinya sangat mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut. Itu sebagai sebuah konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatannya.
Baca juga: Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai jika hukuman itu layak diberikan kepada pelaku karena korban aksi bejatnya sangat banyak dan merupakan santri didiknya.
Baca juga: Penampakan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi, Pakai Mobil Mewah hingga Dikawal Patwal
"Tuntutan itu, sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya," ucapnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya hukuman kebiri kimia dan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa juga sudah tepat. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.
Dirinya sangat mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut. Itu sebagai sebuah konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatannya.
Baca juga: Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
Lihat Juga :