Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gubernur Jabar: Sudah Setimpal

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:57 WIB
loading...
Herry Wirawan Dituntut...
Herry Wirawan usai menjalani sidang tuntutan atas perbuatannya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/dok
A A A
CIMAHI - Tuntutan hukuman mati dan kebiri secara kimia terhadap Herry Wirawan yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya dianggap setimpal.

Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai jika hukuman itu layak diberikan kepada pelaku karena korban aksi bejatnya sangat banyak dan merupakan santri didiknya.

Baca juga: Penampakan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi, Pakai Mobil Mewah hingga Dikawal Patwal

"Tuntutan itu, sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya," ucapnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya hukuman kebiri kimia dan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa juga sudah tepat. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.

Dirinya sangat mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut. Itu sebagai sebuah konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatannya.

Baca juga: Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

"Semoga saja hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh pelaku, yang kejahatannya sangat luar biasa," sambungnya.



Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Selain itu pelaku juga dituntut hukuman kebiri kimia dan denda Rp500 juta.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)