Knalpot Brong Meresahkan Warga, Polisi Rajin Gelar Razia

Rabu, 12 Januari 2022 - 14:11 WIB
loading...
Knalpot Brong Meresahkan Warga, Polisi Rajin Gelar Razia
Polda Jateng menyita knalpot brong dari hasil razia yang digelar setiap hari di wilayah Semarang.Foto/ist
A A A
SEMARANG - Polda Jateng gencar melaksanakan razia knalpot brong karena meresahkan masyarakat. Hasilnya, petugas mengamankan ratusan knalpot brong setiap kali razia.

"Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa (11 Januari) kemarin, sejumlah 539 sepeda motor. Terbanyak di Semarang Kota sejumlah 72 kendaraan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Viral Pemandu Lagu Karaoke Cantik Berpakaian Seksi Putih Abu-abu Mirip Seragam SMA

Sedangkan pada Senin 10 Januari 2022, hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran lalu lintas Polda Jateng mencapai 145 sepeda motor. Terbanyak juga di wilayah Semarang Kota dengan hasil 32 kendaraan roda dua.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, polisi giat melakukan razia knalpot brong untuk menjamin kenyamanan masyarakat. Kegiatan ini ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya kendaraan roda dua.

"Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang," jelas Iqbal.

Baca juga: Penampakan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi, Pakai Mobil Mewah hingga Dikawal Patwal

Ditambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, penggunaan knalpot brong juga melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik," tambahnya.



Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

"Untuk itu bagi yang berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan," tutupnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)