Mengaku Pegawai BPK, Pemuda Bandung Gasak Uang Setengah Miliar
Selasa, 11 Januari 2022 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan pengembangan, ternyata dia bukan korban satu-satunya. Ada empat warga lainnya yang menjadi korban kelihaian pelaku. Yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp200 juta, Tekad Rp25 juta, Yanto Rp86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp4,5 juta.
Modusnya pelaku ini mengiming-imingi bisnis yang menggiurkan dan hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan. Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah itu nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Gerebek Suaminya saat Selingkuh, Istri Brigadir Pol SJ Diperiksa Propam Polres Muratara
Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar, dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. Setelah itu, korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4 RW 5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Pelaku melancarkan aksinya begitu rapi dan terencana, dengan mendatangi setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," sebut Imron.
Modusnya pelaku ini mengiming-imingi bisnis yang menggiurkan dan hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan. Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah itu nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Gerebek Suaminya saat Selingkuh, Istri Brigadir Pol SJ Diperiksa Propam Polres Muratara
Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar, dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. Setelah itu, korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4 RW 5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Pelaku melancarkan aksinya begitu rapi dan terencana, dengan mendatangi setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," sebut Imron.
(eyt)
Lihat Juga :