Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, praktik ini berdasarkan keterangan pihak KKP-BKKPN Kupang telah berjalan enam bulan. Namun demikian para tersangka mengaku baru sekali. "Tapi penyidik kita tidak mungkin langsung percaya. Pasti kita akan dalami lagi," ujarnya.
"Dan untuk rumah makan di Jalan Tentara Pelajar, Makassar yang kita temukan 93 Kg dengan dua tersangka (R dan K) ini pasti berkelanjutan penyidikan kami. Yang diduga menyediakan masakan daging penyu dilindungi ini. Tapi tetap kemungkinan kita arahkan ke tersangka juga," sambung Widoni.
Saat ini ke enam tersangka oleh penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel menjeratnya dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lihat Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau ke Bali untuk Konsumsi Malam Tahun Baru
(agn)