Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Adapun bagian tubuh yang sudah dicacah yakni daging kulit punggung atau dorsal sebanyak 38,59 Kg, daging kulit abdomen atau ventral sebanyak 45,20 Kg, daging kulit ventral kiri dan kanan sebanyak 1,86 Kg. Lalu daging kulit leher sebanyak 2,595 Kg, daging kulit kepala di bawah paruh sebanyak 2,435 Kg

"Kemudian 0,40 Kg daging kulit 4 tungkai depan dan belakang, serta 0,465 Kg daging lain. Para tersangka kebanyakan bekerja sebagai nelayan ada satu orang adalah buruh harian. Semuanya berasal dari Kabupaten Takalar," kata Suartana di kantornya, Selasa, (11/1/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Ferdi menambahkan, penyu dilindungi ini diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar yang dibawa oleh tersangka K dan R. Transaksi dilakukan di Dermaga Takalar.

Potongan tubuh penyu kurang lebih 93 Kg ini dijual Rp250.000 per Kg oleh R kepada K yang jika ditotal nilai uangnya sebanyak Rp22.750.000. Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S dengan harga Rp150.000 per Kg. S disebutkan adalah koordinator dari tiga nelayan yang ditangkap di Pangkep.

"Memang ini bagus untuk kesehatan, tapi perbuatan mereka ini sudah melanggar undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara. Pengembangan kasusnya masih terus berjalan," papar Widoni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Parah! Patung Penyu...
Parah! Patung Penyu Alun-Alun Gadobangkong Sukabumi Rp15,6 Miliar Ternyata dari Kardus
Penyu Berukuran Jumbo...
Penyu Berukuran Jumbo Ditemukan Mati di Pantai Glagah
Terciduk Tangkap Penyu...
Terciduk Tangkap Penyu Dilindungi, 2 Warga Adonara NTT Jadi Tersangka
Komunitas Ojol Ganjar...
Komunitas Ojol Ganjar Saksikan Pelepasan Tukik di Pantai Pangumbahan
Lindungi Satwa Langka,...
Lindungi Satwa Langka, Srikandi Ganjar dan Milenial Lepas Tukik
Polda Bali Gagalkan...
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau ke Denpasar, 2 Pelaku Ditangkap
TurtleSafe Karya Mahasiswa...
TurtleSafe Karya Mahasiswa UNEJ Tembus Forum Internasional
Nusantara Regas Resmikan...
Nusantara Regas Resmikan Rumah Pelestarian Penyu di Pulau Harapan
Bank Mantap Dukung Konservasi...
Bank Mantap Dukung Konservasi Penyu di Pantai Sindhu Denpasar
Rekomendasi
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved