Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan
Selasa, 11 Januari 2022 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Adapun bagian tubuh yang sudah dicacah yakni daging kulit punggung atau dorsal sebanyak 38,59 Kg, daging kulit abdomen atau ventral sebanyak 45,20 Kg, daging kulit ventral kiri dan kanan sebanyak 1,86 Kg. Lalu daging kulit leher sebanyak 2,595 Kg, daging kulit kepala di bawah paruh sebanyak 2,435 Kg
"Kemudian 0,40 Kg daging kulit 4 tungkai depan dan belakang, serta 0,465 Kg daging lain. Para tersangka kebanyakan bekerja sebagai nelayan ada satu orang adalah buruh harian. Semuanya berasal dari Kabupaten Takalar," kata Suartana di kantornya, Selasa, (11/1/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Ferdi menambahkan, penyu dilindungi ini diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar yang dibawa oleh tersangka K dan R. Transaksi dilakukan di Dermaga Takalar.
Potongan tubuh penyu kurang lebih 93 Kg ini dijual Rp250.000 per Kg oleh R kepada K yang jika ditotal nilai uangnya sebanyak Rp22.750.000. Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S dengan harga Rp150.000 per Kg. S disebutkan adalah koordinator dari tiga nelayan yang ditangkap di Pangkep.
"Memang ini bagus untuk kesehatan, tapi perbuatan mereka ini sudah melanggar undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara. Pengembangan kasusnya masih terus berjalan," papar Widoni.
"Kemudian 0,40 Kg daging kulit 4 tungkai depan dan belakang, serta 0,465 Kg daging lain. Para tersangka kebanyakan bekerja sebagai nelayan ada satu orang adalah buruh harian. Semuanya berasal dari Kabupaten Takalar," kata Suartana di kantornya, Selasa, (11/1/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Ferdi menambahkan, penyu dilindungi ini diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar yang dibawa oleh tersangka K dan R. Transaksi dilakukan di Dermaga Takalar.
Potongan tubuh penyu kurang lebih 93 Kg ini dijual Rp250.000 per Kg oleh R kepada K yang jika ditotal nilai uangnya sebanyak Rp22.750.000. Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S dengan harga Rp150.000 per Kg. S disebutkan adalah koordinator dari tiga nelayan yang ditangkap di Pangkep.
"Memang ini bagus untuk kesehatan, tapi perbuatan mereka ini sudah melanggar undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara. Pengembangan kasusnya masih terus berjalan," papar Widoni.
Lihat Juga :