Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Petugas gabungan dari Polda Sulsel dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi yakni penyuhijau di perairan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan inisial S (49), Z (18), B (54), R (71), K (34), dan R (53). Mereka diamankan secara terpisah di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021 dan Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, para tersangka terlibat dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau atau Chelonia Mydas. Petugas menyita kurang lebih 93 Kg potongan tubuh penyu dan empat ekor penyu kondisi hidup.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil merk Datsun Go Panca bernomor polisi DD 1150 CG yang digunakan untuk mengangkut penyu ke rumah makan di Makassar. Kemudian sebuah perahu, alat tangkap ikan dan ponsel milik beberapa tersangka.
Adapun bagian tubuh yang sudah dicacah yakni daging kulit punggung atau dorsal sebanyak 38,59 Kg, daging kulit abdomen atau ventral sebanyak 45,20 Kg, daging kulit ventral kiri dan kanan sebanyak 1,86 Kg. Lalu daging kulit leher sebanyak 2,595 Kg, daging kulit kepala di bawah paruh sebanyak 2,435 Kg
"Kemudian 0,40 Kg daging kulit 4 tungkai depan dan belakang, serta 0,465 Kg daging lain. Para tersangka kebanyakan bekerja sebagai nelayan ada satu orang adalah buruh harian. Semuanya berasal dari Kabupaten Takalar," kata Suartana di kantornya, Selasa, (11/1/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Ferdi menambahkan, penyu dilindungi ini diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar yang dibawa oleh tersangka K dan R. Transaksi dilakukan di Dermaga Takalar.
Potongan tubuh penyu kurang lebih 93 Kg ini dijual Rp250.000 per Kg oleh R kepada K yang jika ditotal nilai uangnya sebanyak Rp22.750.000. Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S dengan harga Rp150.000 per Kg. S disebutkan adalah koordinator dari tiga nelayan yang ditangkap di Pangkep.
"Memang ini bagus untuk kesehatan, tapi perbuatan mereka ini sudah melanggar undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara. Pengembangan kasusnya masih terus berjalan," papar Widoni.
Dia menerangkan, praktik ini berdasarkan keterangan pihak KKP-BKKPN Kupang telah berjalan enam bulan. Namun demikian para tersangka mengaku baru sekali. "Tapi penyidik kita tidak mungkin langsung percaya. Pasti kita akan dalami lagi," ujarnya.
"Dan untuk rumah makan di Jalan Tentara Pelajar, Makassar yang kita temukan 93 Kg dengan dua tersangka (R dan K) ini pasti berkelanjutan penyidikan kami. Yang diduga menyediakan masakan daging penyu dilindungi ini. Tapi tetap kemungkinan kita arahkan ke tersangka juga," sambung Widoni.
Saat ini ke enam tersangka oleh penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel menjeratnya dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan inisial S (49), Z (18), B (54), R (71), K (34), dan R (53). Mereka diamankan secara terpisah di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021 dan Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, para tersangka terlibat dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau atau Chelonia Mydas. Petugas menyita kurang lebih 93 Kg potongan tubuh penyu dan empat ekor penyu kondisi hidup.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil merk Datsun Go Panca bernomor polisi DD 1150 CG yang digunakan untuk mengangkut penyu ke rumah makan di Makassar. Kemudian sebuah perahu, alat tangkap ikan dan ponsel milik beberapa tersangka.
Adapun bagian tubuh yang sudah dicacah yakni daging kulit punggung atau dorsal sebanyak 38,59 Kg, daging kulit abdomen atau ventral sebanyak 45,20 Kg, daging kulit ventral kiri dan kanan sebanyak 1,86 Kg. Lalu daging kulit leher sebanyak 2,595 Kg, daging kulit kepala di bawah paruh sebanyak 2,435 Kg
"Kemudian 0,40 Kg daging kulit 4 tungkai depan dan belakang, serta 0,465 Kg daging lain. Para tersangka kebanyakan bekerja sebagai nelayan ada satu orang adalah buruh harian. Semuanya berasal dari Kabupaten Takalar," kata Suartana di kantornya, Selasa, (11/1/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Ferdi menambahkan, penyu dilindungi ini diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar yang dibawa oleh tersangka K dan R. Transaksi dilakukan di Dermaga Takalar.
Potongan tubuh penyu kurang lebih 93 Kg ini dijual Rp250.000 per Kg oleh R kepada K yang jika ditotal nilai uangnya sebanyak Rp22.750.000. Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S dengan harga Rp150.000 per Kg. S disebutkan adalah koordinator dari tiga nelayan yang ditangkap di Pangkep.
"Memang ini bagus untuk kesehatan, tapi perbuatan mereka ini sudah melanggar undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara. Pengembangan kasusnya masih terus berjalan," papar Widoni.
Dia menerangkan, praktik ini berdasarkan keterangan pihak KKP-BKKPN Kupang telah berjalan enam bulan. Namun demikian para tersangka mengaku baru sekali. "Tapi penyidik kita tidak mungkin langsung percaya. Pasti kita akan dalami lagi," ujarnya.
"Dan untuk rumah makan di Jalan Tentara Pelajar, Makassar yang kita temukan 93 Kg dengan dua tersangka (R dan K) ini pasti berkelanjutan penyidikan kami. Yang diduga menyediakan masakan daging penyu dilindungi ini. Tapi tetap kemungkinan kita arahkan ke tersangka juga," sambung Widoni.
Saat ini ke enam tersangka oleh penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel menjeratnya dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(agn)