Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan
Selasa, 11 Januari 2022 - 19:15 WIB
loading...
Sejumlah potongan bagian tubuh penyu hijau hasil penyelundupan pasar gelap dirilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (11/1/2022). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Petugas gabungan dari Polda Sulsel dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi yakni penyuhijau di perairan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan inisial S (49), Z (18), B (54), R (71), K (34), dan R (53). Mereka diamankan secara terpisah di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021 dan Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: LaNyalla Apresiasi Kinerja Kapolda Sulsel Nana Sudjana yang Bongkar Berbagai Kasus
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, para tersangka terlibat dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau atau Chelonia Mydas. Petugas menyita kurang lebih 93 Kg potongan tubuh penyu dan empat ekor penyu kondisi hidup.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil merk Datsun Go Panca bernomor polisi DD 1150 CG yang digunakan untuk mengangkut penyu ke rumah makan di Makassar. Kemudian sebuah perahu, alat tangkap ikan dan ponsel milik beberapa tersangka.
Petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan inisial S (49), Z (18), B (54), R (71), K (34), dan R (53). Mereka diamankan secara terpisah di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021 dan Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: LaNyalla Apresiasi Kinerja Kapolda Sulsel Nana Sudjana yang Bongkar Berbagai Kasus
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, para tersangka terlibat dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau atau Chelonia Mydas. Petugas menyita kurang lebih 93 Kg potongan tubuh penyu dan empat ekor penyu kondisi hidup.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil merk Datsun Go Panca bernomor polisi DD 1150 CG yang digunakan untuk mengangkut penyu ke rumah makan di Makassar. Kemudian sebuah perahu, alat tangkap ikan dan ponsel milik beberapa tersangka.
Lihat Juga :