Terciduk Tangkap Penyu Dilindungi, 2 Warga Adonara NTT Jadi Tersangka
Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:15 WIB
loading...
Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi lantaran menangkap penyu yang dilindungi di wilayah Perairan Metindoeng. Foto/Dok. Ditpolairud Polda NTT
A
A
A
FLORES TIMUR - Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi karena menangkap penyu yang dilindungi . Keduanya diketahui berinisial NB (28) dan S (23).
“Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur , Selasa (13/2/2024)," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Jumat (16/2/2024).
Kombes Nasution mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah Polairud Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari sejumlah nelayan adanya penangkapan penyu di Perairan Metindoeng.
Baca juga; Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan
Aparat polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku "Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menangkap penyu di Perairan Metindoeng," kata Kombes Irwan Deffi Nasution.
“Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur , Selasa (13/2/2024)," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Jumat (16/2/2024).
Kombes Nasution mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah Polairud Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari sejumlah nelayan adanya penangkapan penyu di Perairan Metindoeng.
Baca juga; Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan
Aparat polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku "Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menangkap penyu di Perairan Metindoeng," kata Kombes Irwan Deffi Nasution.
Lihat Juga :