Cabuli Bocah Perempuan saat Main Layangan, Pemuda di Palembang Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - AK (21), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. AK ditangkap lantaran perbuatannya yang telah mencabuli bocah perempuan, MP (9).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, AK melakukan tindak asusila terhadap korban di dekat WC umum di Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang saat sedang bermain layang-layang.
"Ibu korban, ES, menceritakan bahwa peristiwa yang menimpa anaknya terjadi bermula saat korban sedang bermain di dekat WC umum dan tersangka sedang bermain layang-layang. Di saat temannya yang lain mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban," ujar Tri, Senin (10/1/2022).
Selanjutnya, kata Tri, tersangka kemudian menarik tangan dan menggendong korban. Di saat itulah dengan jari tangannya, pelaku menggesek ke alat kelamin korban. Karena merasa kesakitan korban berteriak. Seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya. Korban langsung pulang ke rumah.
"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang . Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap di rumahnya," kata Tri.
Lanjutnya, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah, satu celana anak warna abu-abu.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, AK melakukan tindak asusila terhadap korban di dekat WC umum di Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang saat sedang bermain layang-layang.
"Ibu korban, ES, menceritakan bahwa peristiwa yang menimpa anaknya terjadi bermula saat korban sedang bermain di dekat WC umum dan tersangka sedang bermain layang-layang. Di saat temannya yang lain mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban," ujar Tri, Senin (10/1/2022).
Selanjutnya, kata Tri, tersangka kemudian menarik tangan dan menggendong korban. Di saat itulah dengan jari tangannya, pelaku menggesek ke alat kelamin korban. Karena merasa kesakitan korban berteriak. Seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya. Korban langsung pulang ke rumah.
"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang . Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap di rumahnya," kata Tri.
Lanjutnya, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah, satu celana anak warna abu-abu.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.
(don)