Pemkot Depok Keluarkan Pedoman PTM Terbatas, Begini Isi 5 Aturan untuk Pelajar

Jum'at, 12 November 2021 - 07:38 WIB
loading...
Pemkot Depok Keluarkan...
Pemkot Depok mengeluarkan SE untuk siswa saat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk siswa saat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas . Dalam SE Nomor 443/645-Huk/Satgasterkait penerapan protokol kesehatan (prokes) PTMT bagi peserta Didik.

Di antaranya adalah PTMT dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, terlebih dengan keadaan kondisi sehat. Baca juga: Sepekan Ditutup, Besok SMPN 2 Depok Kembali Gelar PTMT

SE tersebut dikeluarkan pada Rabu 10 November 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 Tentang PTMT pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat lima aturan yang harus ditaati oleh peserta didik. Di antaranya adalah memastikan kondisi dalam keadaan sehat, sebelum berangkat sekolah konsumsi sarapan dengan gizi seimbang.

Kemudian, para siswa juga dilarang untuk beraktivitas di luar sekolah pada saat jam istirahat. Alhasil, peserta didik diimbau untuk membawa bekal dan minuman dari rumah.

Setelah itu, ketika jam pembelajaran sudah selesai para siswa dipastikan langsung segera pulang kerumah. Serta konsisten melakukan prokes.

Adapun poin terkait prokes juga telah dijabarkan bagi peserta didik wajib mengenakan masker dua lapis yaitu masker medis dan masker kain. Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker konsisten digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved