Pemkot Depok Keluarkan Pedoman PTM Terbatas, Begini Isi 5 Aturan untuk Pelajar
Jum'at, 12 November 2021 - 07:38 WIB
loading...
Pemkot Depok mengeluarkan SE untuk siswa saat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk siswa saat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas . Dalam SE Nomor 443/645-Huk/Satgasterkait penerapan protokol kesehatan (prokes) PTMT bagi peserta Didik.
Di antaranya adalah PTMT dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, terlebih dengan keadaan kondisi sehat. Baca juga: Sepekan Ditutup, Besok SMPN 2 Depok Kembali Gelar PTMT
SE tersebut dikeluarkan pada Rabu 10 November 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 Tentang PTMT pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, terdapat lima aturan yang harus ditaati oleh peserta didik. Di antaranya adalah memastikan kondisi dalam keadaan sehat, sebelum berangkat sekolah konsumsi sarapan dengan gizi seimbang.
Kemudian, para siswa juga dilarang untuk beraktivitas di luar sekolah pada saat jam istirahat. Alhasil, peserta didik diimbau untuk membawa bekal dan minuman dari rumah.
Setelah itu, ketika jam pembelajaran sudah selesai para siswa dipastikan langsung segera pulang kerumah. Serta konsisten melakukan prokes.
Adapun poin terkait prokes juga telah dijabarkan bagi peserta didik wajib mengenakan masker dua lapis yaitu masker medis dan masker kain. Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker konsisten digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.
Di antaranya adalah PTMT dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, terlebih dengan keadaan kondisi sehat. Baca juga: Sepekan Ditutup, Besok SMPN 2 Depok Kembali Gelar PTMT
SE tersebut dikeluarkan pada Rabu 10 November 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 Tentang PTMT pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, terdapat lima aturan yang harus ditaati oleh peserta didik. Di antaranya adalah memastikan kondisi dalam keadaan sehat, sebelum berangkat sekolah konsumsi sarapan dengan gizi seimbang.
Kemudian, para siswa juga dilarang untuk beraktivitas di luar sekolah pada saat jam istirahat. Alhasil, peserta didik diimbau untuk membawa bekal dan minuman dari rumah.
Setelah itu, ketika jam pembelajaran sudah selesai para siswa dipastikan langsung segera pulang kerumah. Serta konsisten melakukan prokes.
Adapun poin terkait prokes juga telah dijabarkan bagi peserta didik wajib mengenakan masker dua lapis yaitu masker medis dan masker kain. Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker konsisten digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.
Lihat Juga :