Tak Tahan Nafsu, Lansia Cabuli Anak Tirinya hingga 10 Kali
Kamis, 06 Januari 2022 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Betapa kagetnya sang paman, saat korban mengaku sudah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Dan sang ayah minta korban, agar perbuatan itu tidak dia beritahukan pada ibunya. Walau lupa tanggal pastinya, korban mengatakan perbuatan bejat sang ayah tiri itu sering dilakukan di rumah tersangka.
"Tersangka sering mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya setiap usai mencabuli anak tirinya itu," katanya. Dan terakhir kali pada hari Jumat (8/10/2021) lalu. Pada saat bangun tidur dan ibunya memasak didapur, tersangka kembali mencabuli korban dengan iming-iming akan diberi uang jajan.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, ibu korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Ogan Ilir. Dan pada Selasa (4/1/2022), sekitar pukul 16.00 WIB tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 17/2016.
Betapa kagetnya sang paman, saat korban mengaku sudah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Dan sang ayah minta korban, agar perbuatan itu tidak dia beritahukan pada ibunya. Walau lupa tanggal pastinya, korban mengatakan perbuatan bejat sang ayah tiri itu sering dilakukan di rumah tersangka.
"Tersangka sering mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya setiap usai mencabuli anak tirinya itu," katanya. Dan terakhir kali pada hari Jumat (8/10/2021) lalu. Pada saat bangun tidur dan ibunya memasak didapur, tersangka kembali mencabuli korban dengan iming-iming akan diberi uang jajan.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, ibu korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Ogan Ilir. Dan pada Selasa (4/1/2022), sekitar pukul 16.00 WIB tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 17/2016.
(eyt)
Lihat Juga :