DLH Malut Temukan Pelanggaran Perusahaan Tambang Amazing Tabara
Kamis, 06 Januari 2022 - 05:46 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini, Komisi III DPRD Malut telah menyurat tertanggal 2 Desember 2021 dengan nomor 23/Komisi III-DPRD/XII/2021 yang ditandatangi Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hasan.
"Jadi Gubernur maupun Ketua DPRD itu sendiri tidak ada alasan untuk mendiamkan rekomendasi atau surat yang dikeluarkan Komisi III DPRD,” kata Mudasir, saat dikonfirmasi media ini.
Baca: Tambang Tradisional Runtuh, Pengantin Baru Tewas Tertimpa Batu Besar dari Ketinggian 7 Meter
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menegaskan, Pemerintah Provinsi di bawah komando Gebernur Abdul Gani Kasuba maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kuntu Daud adalah representasi rakyat.
"PT Amasing Tabara dari hasil investigasi Komisi III DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut menemukan ada masalah. Segera mungkin menindak lanjuti rekomendasi Komisi III DPRD agar ijin operasi PT Amasing segara dicabut,” desak Mudasir.
"Jadi Gubernur maupun Ketua DPRD itu sendiri tidak ada alasan untuk mendiamkan rekomendasi atau surat yang dikeluarkan Komisi III DPRD,” kata Mudasir, saat dikonfirmasi media ini.
Baca: Tambang Tradisional Runtuh, Pengantin Baru Tewas Tertimpa Batu Besar dari Ketinggian 7 Meter
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menegaskan, Pemerintah Provinsi di bawah komando Gebernur Abdul Gani Kasuba maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kuntu Daud adalah representasi rakyat.
"PT Amasing Tabara dari hasil investigasi Komisi III DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut menemukan ada masalah. Segera mungkin menindak lanjuti rekomendasi Komisi III DPRD agar ijin operasi PT Amasing segara dicabut,” desak Mudasir.
(hsk)
Lihat Juga :