DLH Malut Temukan Pelanggaran Perusahaan Tambang Amazing Tabara

Kamis, 06 Januari 2022 - 05:46 WIB
loading...
DLH Malut Temukan Pelanggaran...
Kawasan tambang Amazing Tabara. Foto: Ismail/SINDOnews
A A A
SOFIFI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, kebaradaan perusahan tambang PT. Amazing Tabara, di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

DLH yang bertugas melakukan pengawasan menggali beberapa fakta di lapangan. Temuan di lapangan, perusahan masuk area pemukiman warga langsung dibuat berita acara untuk direkomendasikan ke Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku dan Papua.

"Data dan fakta di lapangan ditemukan sebagian rumah warga masuk kawasan perusahan. Perkebunan warga terutama di Desa Sambiki,” katanya, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Merusak Fasilitas Bandara Depati Amir

Gunawan yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Gakkum, dan saat ini menjabat fungsional Pengawasan DLH Provinsi Malut menegaskan, turun langsung ke lapangan setelah Komisi III DPRD Provinsi Malut.

“Laporan itu sudah disampikan ke Kementrian, sekitar Bulan Maret 2021 lalu. Disposisi turun kebalai Gakum itu sekitar bulan Agustus. Kemudian pada Bulan Oktober tim balai Gakkum turun langsung melakukan validasi dan verifaksi data-data di lapangan,” ujarnya.

Gunawan kembali menyatakan, tindak lanjut laporan melalui DLH Malut itu telah disampaikan, bahkan tim sudah terjun bersama DLH Malut untuk mendapatkan data-data di lapangan.

Baca: Tak Berizin dan Rusak Jalan Desa, Warga Segel Aktivitas Tambang di Gunung Sangar

Dia menambahkan, menyangkut dokumen izin lingkungan pada waktu itu, diterbitkan oleh Pemda Halsel tahun 2013. Sedangkan izin operasi itu, diterbitkan PTSP Provinsi tahun 2018.

“Data-data ini sudah disampaikan semua, termasuk hutan lindung magrov yang masuk kawasan Izin Usaha Perusahan (IUP),” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut Mudasir Ishak meminta kepada Gubernur Malut untuk mengeksekusi rekomendasi Komisi III DPRD terkait pencabutan ijin operasi PT. Amazing Tabara.

Baca: Miris! Satu Keluarga di Dairi Diusir dari Rumah karena Dukung Keberadaan Tambang

Sejauh ini, Komisi III DPRD Malut telah menyurat tertanggal 2 Desember 2021 dengan nomor 23/Komisi III-DPRD/XII/2021 yang ditandatangi Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hasan.

"Jadi Gubernur maupun Ketua DPRD itu sendiri tidak ada alasan untuk mendiamkan rekomendasi atau surat yang dikeluarkan Komisi III DPRD,” kata Mudasir, saat dikonfirmasi media ini.

Baca: Tambang Tradisional Runtuh, Pengantin Baru Tewas Tertimpa Batu Besar dari Ketinggian 7 Meter

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menegaskan, Pemerintah Provinsi di bawah komando Gebernur Abdul Gani Kasuba maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kuntu Daud adalah representasi rakyat.

"PT Amasing Tabara dari hasil investigasi Komisi III DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut menemukan ada masalah. Segera mungkin menindak lanjuti rekomendasi Komisi III DPRD agar ijin operasi PT Amasing segara dicabut,” desak Mudasir.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Malut Kembali Diguncang...
Malut Kembali Diguncang Gempa Malam Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Rekomendasi
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved