DLH Malut Temukan Pelanggaran Perusahaan Tambang Amazing Tabara

Kamis, 06 Januari 2022 - 05:46 WIB
loading...
DLH Malut Temukan Pelanggaran...
Kawasan tambang Amazing Tabara. Foto: Ismail/SINDOnews
A A A
SOFIFI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, kebaradaan perusahan tambang PT. Amazing Tabara, di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

DLH yang bertugas melakukan pengawasan menggali beberapa fakta di lapangan. Temuan di lapangan, perusahan masuk area pemukiman warga langsung dibuat berita acara untuk direkomendasikan ke Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku dan Papua.

"Data dan fakta di lapangan ditemukan sebagian rumah warga masuk kawasan perusahan. Perkebunan warga terutama di Desa Sambiki,” katanya, Rabu (5/1/2022).



Gunawan yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Gakkum, dan saat ini menjabat fungsional Pengawasan DLH Provinsi Malut menegaskan, turun langsung ke lapangan setelah Komisi III DPRD Provinsi Malut.

“Laporan itu sudah disampikan ke Kementrian, sekitar Bulan Maret 2021 lalu. Disposisi turun kebalai Gakum itu sekitar bulan Agustus. Kemudian pada Bulan Oktober tim balai Gakkum turun langsung melakukan validasi dan verifaksi data-data di lapangan,” ujarnya.

Gunawan kembali menyatakan, tindak lanjut laporan melalui DLH Malut itu telah disampaikan, bahkan tim sudah terjun bersama DLH Malut untuk mendapatkan data-data di lapangan.



Dia menambahkan, menyangkut dokumen izin lingkungan pada waktu itu, diterbitkan oleh Pemda Halsel tahun 2013. Sedangkan izin operasi itu, diterbitkan PTSP Provinsi tahun 2018.

“Data-data ini sudah disampaikan semua, termasuk hutan lindung magrov yang masuk kawasan Izin Usaha Perusahan (IUP),” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut Mudasir Ishak meminta kepada Gubernur Malut untuk mengeksekusi rekomendasi Komisi III DPRD terkait pencabutan ijin operasi PT. Amazing Tabara.



Sejauh ini, Komisi III DPRD Malut telah menyurat tertanggal 2 Desember 2021 dengan nomor 23/Komisi III-DPRD/XII/2021 yang ditandatangi Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hasan.

"Jadi Gubernur maupun Ketua DPRD itu sendiri tidak ada alasan untuk mendiamkan rekomendasi atau surat yang dikeluarkan Komisi III DPRD,” kata Mudasir, saat dikonfirmasi media ini.



Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menegaskan, Pemerintah Provinsi di bawah komando Gebernur Abdul Gani Kasuba maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kuntu Daud adalah representasi rakyat.

"PT Amasing Tabara dari hasil investigasi Komisi III DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut menemukan ada masalah. Segera mungkin menindak lanjuti rekomendasi Komisi III DPRD agar ijin operasi PT Amasing segara dicabut,” desak Mudasir.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)