Feri Sofian Kembali Diputus Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Kamis, 06 Januari 2022 - 01:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima
"Kita baru terima kemarin keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB. Oleh karena itu, kami akan mengajukan upaya hukum berdasarkan ketentuan Undang Undang," jawab JPU yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, saat ditanya terkait hasil keputusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB, pada Rabu (05/1/2022).
Upaya kasasi ini pun rencana akan dilayangkan JPU dalam waktu dekat. Ia menegaskan, bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, belum lah keputusan inkrah karena masih ada tahap yang lebih tinggi.
"Dalam aturannya, kita diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum. Sementara baru kemarin Selasa (04/1/2022) kami menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB," terangnya.
"Kita baru terima kemarin keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB. Oleh karena itu, kami akan mengajukan upaya hukum berdasarkan ketentuan Undang Undang," jawab JPU yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, saat ditanya terkait hasil keputusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB, pada Rabu (05/1/2022).
Upaya kasasi ini pun rencana akan dilayangkan JPU dalam waktu dekat. Ia menegaskan, bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, belum lah keputusan inkrah karena masih ada tahap yang lebih tinggi.
"Dalam aturannya, kita diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum. Sementara baru kemarin Selasa (04/1/2022) kami menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB," terangnya.
(hsk)
Lihat Juga :