Feri Sofian Kembali Diputus Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Kamis, 06 Januari 2022 - 01:19 WIB
loading...
Feri Sofian Kembali...
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil. Foto: Edy/Inews
A A A
BIMA - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, atas kasus pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Vonis bebas tersebut, setelah sebelumnya pihak terdakwa melakukan upaya banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bima, pada Rabu (17/11/2021) lalu, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 3 bulan subsider.

Atas putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur, pada tanggal 30 Desember 2021, sudah jelas dalam amar putusan Majelis hakim tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.

Baca juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara

"Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Gede Wirya dikutip dalam amar putusan yang dibacakan 30 Desember 2021 itu.

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Merujuk pada kasus orang nomor dua di Kota Bima ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Bima, akan kembali mengajukan uapaya hukum di Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.

Baca: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima

"Kita baru terima kemarin keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB. Oleh karena itu, kami akan mengajukan upaya hukum berdasarkan ketentuan Undang Undang," jawab JPU yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, saat ditanya terkait hasil keputusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB, pada Rabu (05/1/2022).

Upaya kasasi ini pun rencana akan dilayangkan JPU dalam waktu dekat. Ia menegaskan, bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, belum lah keputusan inkrah karena masih ada tahap yang lebih tinggi.

"Dalam aturannya, kita diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum. Sementara baru kemarin Selasa (04/1/2022) kami menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi NTB," terangnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Pakar Hukum Dukung Kejari...
Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas
Kasus Pembunuhan Istri...
Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke MA
Kejari Surabaya Ajukan...
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa Belum Terima Salinan...
Jaksa Belum Terima Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur, Pengajuan Kasasi Batal?
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved