Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
A A A
Di situ dijelaskan secara rinci, bahwa Rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Baca: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka.

"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," jelasnya.

Terkait keputusan ini, pemberitahuannya sudah dilakukan kepada kejaksaan dan pengadilan, baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan. Baca: Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati.

"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit, termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," katanya.

Surat pemberitahuan terkait pihak Rutan yang membawa terdakwa ke rumah sakit ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan kepada majelis hakim.

"Kalau saya berpikir begini, normatifnya antarinstansi tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yahukimo yang Kabur dari Lapas Wamena
Gempar! 11 Tahanan Polres...
Gempar! 11 Tahanan Polres Kampar Riau Melarikan Diri
Astaga! 8 Tahanan Polres...
Astaga! 8 Tahanan Polres Lahat Kabur usai Jebol Dinding Sel, Kok Bisa?
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Rekomendasi
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Wanita Punya Proteksi...
Wanita Punya Proteksi Alami dari Serangan Jantung, Tapi Bisa Hilang karena Ini
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved