Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
A A A
Di situ dijelaskan secara rinci, bahwa Rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Baca: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka.

"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," jelasnya.

Terkait keputusan ini, pemberitahuannya sudah dilakukan kepada kejaksaan dan pengadilan, baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan. Baca: Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati.

"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit, termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," katanya.

Surat pemberitahuan terkait pihak Rutan yang membawa terdakwa ke rumah sakit ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan kepada majelis hakim.

"Kalau saya berpikir begini, normatifnya antarinstansi tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yahukimo yang Kabur dari Lapas Wamena
Gempar! 11 Tahanan Polres...
Gempar! 11 Tahanan Polres Kampar Riau Melarikan Diri
Astaga! 8 Tahanan Polres...
Astaga! 8 Tahanan Polres Lahat Kabur usai Jebol Dinding Sel, Kok Bisa?
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved