Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau M Lukman angkat bicara perihal pembantaran terdakwa dugaan investasi bodong, Agus Salim dari rumah tahanan. (Ist)
A A A
PEKANBARU - Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau M Lukman angkat bicara perihal pembantaran terdakwa dugaan investasi bodong , Agus Salim dari rumah tahanan. Menurutnya, kondisi Agus sakit, sehingga membutuhkan perawatan medis.

"Urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit , itu juga dikuatkan dengan pernyataan atau pun keterangan atau pun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit," kata Lukman, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara penipuan investasi Rp84 miliar murka lantaran Agus Salim tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Ketua Majelis Hakim Dahlan meminta jaksa melakukan pengecekan, dan memulangkan Agus ke Rutan.

Lukman menegaskan, pemberitahuan mengenai kondisi terdakwa yang tengah sakit dan perlu mendapatkan perawatan telah disampaikan ke seluruh pihak terkait, termasuk pengadilan. Bahkan pemberitahuan sudah disampaikan beberapa kali.

Pada sidang pekan lalu, kata Lukman, terdakwa sudah sempat diperiksa oleh dokter. Menurut dokter, melihat kondisi terdakwa kala itu, disarankan agar segera dibawa ke rumah sakit.

"Nah, kita juga sudah beritahukan ke kejaksaan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kemudian dari RSUD sendiri di awal pemeriksaannya boleh dibawa pulang, kita bawa kembali pulang ke Rutan, rawat jalan," kata Lukman.

Namun Jumat (30/12/2021), dokter menyatakan kondisi Agus Salim kembali menurun. Setelah melaporkan ke pihak rutan, dokter menyarankan sebaiknya dibawa ke rumah sakit.

Atas dasar alasan kemanusiaan, terdakwa investasi bodong ini kemudian dibawa ke rumah sakit. Saat itu juga dilakukan pengiriman pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Pihak rumah sakit kemudian mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.

"Bukan dari pihak rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit," kata Lukman.

Menurut Lukman, apa yang dilakukan Rutan Kelas I Pekanbaru sudah sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)