Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim
Rabu, 05 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, kita juga sudah beritahukan ke kejaksaan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kemudian dari RSUD sendiri di awal pemeriksaannya boleh dibawa pulang, kita bawa kembali pulang ke Rutan, rawat jalan," kata Lukman.
Namun Jumat (30/12/2021), dokter menyatakan kondisi Agus Salim kembali menurun. Setelah melaporkan ke pihak rutan, dokter menyarankan sebaiknya dibawa ke rumah sakit.
Atas dasar alasan kemanusiaan, terdakwa investasi bodong ini kemudian dibawa ke rumah sakit. Saat itu juga dilakukan pengiriman pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Pihak rumah sakit kemudian mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.
"Bukan dari pihak rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit," kata Lukman.
Menurut Lukman, apa yang dilakukan Rutan Kelas I Pekanbaru sudah sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Namun Jumat (30/12/2021), dokter menyatakan kondisi Agus Salim kembali menurun. Setelah melaporkan ke pihak rutan, dokter menyarankan sebaiknya dibawa ke rumah sakit.
Atas dasar alasan kemanusiaan, terdakwa investasi bodong ini kemudian dibawa ke rumah sakit. Saat itu juga dilakukan pengiriman pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Pihak rumah sakit kemudian mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.
"Bukan dari pihak rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit," kata Lukman.
Menurut Lukman, apa yang dilakukan Rutan Kelas I Pekanbaru sudah sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Lihat Juga :