Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
Selasa, 04 Januari 2022 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalih laptop jadi hambatan pencarian diamini salah satu korban bernama Elen. Dia mengaku bisnis ini dikenalnya lewat media sosial pada Maret tahun lalu. "Kalau saya (rugi) Rp800 Juta. Dia (tersangka) bilang kalau mau cair kembalikan dulu laptop, setelah dikembalikan tidak ada juga uangnya," ucapnya.
Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi menerangkan, penetapan tersangka dilakukan Juni 2021 setelah dua bukti permulaan dirasa cukup. Namun setelah penetapan dua dari tiga tersangka mulai tidak kooperatif.
Baca Juga: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
"Tersangka utama itu lelaki Sulfikar, kemudian lelaki Hamsul, dan yang turut membantu wanita Suleha. Ketika penetapan kita lakukan pemanggilan ketiganya tidak datang. Panggilan pertama dan kedua Hamsul dan Sulfikar tidak datang. Hanya Suleha itu yang kooperatif," paparnya.
Tetiba pengacara Hamsul melapor ke Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya. Setelah dilakukan gelar perkara ulang di Jakarta, penyidik Polda Sulsel dianggap terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Namun Mariadi yakin keputusan pihaknya sudah tepat.
"Namun pada prinsipnya kami sudah gelar perkara maupun penyidikan apalagi itu dihadiri oleh Wassidik kami (Polda Sulsel) baik internal maupun eksternal bahwa itu sudah layak untuk ditetapkan tersangka. Tapi keputusan Bareskrim itu dianggap terburu-buru dan belum cukup bukti," ungkapnya.
Mariadi bilang, dua alat bukti untuk penentuan tersangka yakni dua aplikasi yang di prospekkan para tersangka tidak terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi bernama Algotech dan Digital Tambang Emas.
Bappebti merupakan badan pengawas investasi di bawah naungan Kementerian Perdagangan Indonesia. "Kalau itu tidak terdaftar berarti ini sudah termasuk investasi bodong. Sehingga bisa dikategorikan bahwa dia melakukan penipuan dan penggelapan," ucap Mariadi.
Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi menerangkan, penetapan tersangka dilakukan Juni 2021 setelah dua bukti permulaan dirasa cukup. Namun setelah penetapan dua dari tiga tersangka mulai tidak kooperatif.
Baca Juga: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
"Tersangka utama itu lelaki Sulfikar, kemudian lelaki Hamsul, dan yang turut membantu wanita Suleha. Ketika penetapan kita lakukan pemanggilan ketiganya tidak datang. Panggilan pertama dan kedua Hamsul dan Sulfikar tidak datang. Hanya Suleha itu yang kooperatif," paparnya.
Tetiba pengacara Hamsul melapor ke Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya. Setelah dilakukan gelar perkara ulang di Jakarta, penyidik Polda Sulsel dianggap terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Namun Mariadi yakin keputusan pihaknya sudah tepat.
"Namun pada prinsipnya kami sudah gelar perkara maupun penyidikan apalagi itu dihadiri oleh Wassidik kami (Polda Sulsel) baik internal maupun eksternal bahwa itu sudah layak untuk ditetapkan tersangka. Tapi keputusan Bareskrim itu dianggap terburu-buru dan belum cukup bukti," ungkapnya.
Mariadi bilang, dua alat bukti untuk penentuan tersangka yakni dua aplikasi yang di prospekkan para tersangka tidak terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi bernama Algotech dan Digital Tambang Emas.
Bappebti merupakan badan pengawas investasi di bawah naungan Kementerian Perdagangan Indonesia. "Kalau itu tidak terdaftar berarti ini sudah termasuk investasi bodong. Sehingga bisa dikategorikan bahwa dia melakukan penipuan dan penggelapan," ucap Mariadi.
Lihat Juga :