Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 04 Januari 2022 - 22:02 WIB
loading...
Belasan Warga Makassar...
Belasan orang di Makassar tertipu dengan investasi bodong. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sedikitnya belasan warga Kota Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong. Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kuasa Hukum korban Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 Juta.



Budiman menjelaskan, satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April. "Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya, Selasa (4/1/2022).

Dia melanjutkan, para tersangka masing-masing wanita Siti Suleha (32), lalu lelaki Hamsul (39) dan Sulfikar (39). Mereka menawarkan bisnis bodong ini lewat sosial media, keuntungan diperoleh bergantung tingkatan level akun pada aplikasi.

"Sempat jalan, hanya setor (terus) tidak ada penghasilan, klien saya dibujuk bisa dapat penghasilan itu perbulan. Kalau sudah naik level. Meyakinkan sekali mereka menjamin bahwa tidak ada kerugian dan menjaminkan dirinya bahwa tidak akan ada masalah," kata Budiman.

Untuk lebih meyakinkan lanjut Budiman, terlapor memberikan laptop kepada korban agar bisa melihat grafik peningkatan akun tambang yang sudah dibeli. Dalam laptop itu, korban diperlihatkan sebuah aplikasi yang tak diketahui namanya.

"Setelah korban sudah investasi barulah dikasih laptop, di dalam laptop itu ada sebuah program yang sudah diinstal tidak ada juga grafik. Jadi program inilah yang kami duga mereka sendiri yang mainkan. Laptop ini juga yang dijadikan alasan pencairan," tegas Budiman.

Dalih laptop jadi hambatan pencarian diamini salah satu korban bernama Elen. Dia mengaku bisnis ini dikenalnya lewat media sosial pada Maret tahun lalu. "Kalau saya (rugi) Rp800 Juta. Dia (tersangka) bilang kalau mau cair kembalikan dulu laptop, setelah dikembalikan tidak ada juga uangnya," ucapnya.

Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi menerangkan, penetapan tersangka dilakukan Juni 2021 setelah dua bukti permulaan dirasa cukup. Namun setelah penetapan dua dari tiga tersangka mulai tidak kooperatif.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sindikat Uang Palsu...
Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dibongkar, Polisi Temukan Deposito dan SBN Rp745 Triliun
Peredaran Skincare Abal-abal...
Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Hadiri Deklarasi Calon...
Hadiri Deklarasi Calon Bupati Bone, 2 Perwira Polda Sulsel Dimutasi
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Pembunuh Wanita dalam Koper
Penipuan Investasi Emas...
Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi
Rekomendasi
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
17 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
31 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
37 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
39 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
50 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Gratiskan...
3 Negara yang Gratiskan Pendidikan Rakyatnya hingga S3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved