Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
loading...
A
A
A
Meski begitu, Sulfikar dan Hamsul diketahui masih berkeliaran. "Kalau Sulfikar sudah kita tetapkan DPO, kalau Hamsul belum karena adanya hasil gelar khusus di Bareskrim untuk kita dahulukan (proses hukum) Sulfikar , tapi statusnya sudah tersangka," paparnya.
Saat ini petugas masih bekerja untuk mengejar Sulfikar. Petugas Polda Sulsel juga dibantu anggota Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Kesulitannya karena yang bersangkutan ini gonta-ganti handphone sehingga sulit dilacak. Kita sudah ke Bali dan Jakarta belum ada hasil, tapi sudah ada titik terang dari Bareskrim, pasti kita tangkap," tuturnya.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 378 sub 372 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Para korban rata-rata pengusaha di Makassar. Tersangka Suleha ini sementara kita rampungkan berkasnya untuk dilimpah ke jaksa," tukas Mariadi.
Saat ini petugas masih bekerja untuk mengejar Sulfikar. Petugas Polda Sulsel juga dibantu anggota Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Kesulitannya karena yang bersangkutan ini gonta-ganti handphone sehingga sulit dilacak. Kita sudah ke Bali dan Jakarta belum ada hasil, tapi sudah ada titik terang dari Bareskrim, pasti kita tangkap," tuturnya.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 378 sub 372 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Para korban rata-rata pengusaha di Makassar. Tersangka Suleha ini sementara kita rampungkan berkasnya untuk dilimpah ke jaksa," tukas Mariadi.
(agn)