Sosok Herry Wirawan Guru Haus Seks Layak Dihukum Berat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus pencabulan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan, layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Setelah memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan, Herry hanya mengaku khilaf atas perbuatan bejatnya itu.
Selain mengaku khilaf, berdasarkan fakta persidangan, Herry pun berdalih sayang dan siap menikahi korban-korbannya. Dalih yang disampaikan Herry tersebut dianggap hanyalah pembelaan diri belaka.
"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ungkap Dewan Pembina KPAI, Bima Sena usai sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).
Bima menegaskan dalih sayang hingga siap menikahi yang disampaikan Herry kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada. Jika Herry memang sayang, kata Bima, sejak awal Herry pasti mengakui anak yang dihasilkan dari perbuatan bejatnya itu.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan. Kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan," katanya.
Soal dalih Herry yang juga ingin menikahi para korban pun dinilainya terpatahkan. Apalagi, kata Bima, keinginan Herry menikahi bertentangan dengan aturan dalam undang-undang.
Selain mengaku khilaf, berdasarkan fakta persidangan, Herry pun berdalih sayang dan siap menikahi korban-korbannya. Dalih yang disampaikan Herry tersebut dianggap hanyalah pembelaan diri belaka.
"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ungkap Dewan Pembina KPAI, Bima Sena usai sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).
Baca Juga
Bima menegaskan dalih sayang hingga siap menikahi yang disampaikan Herry kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada. Jika Herry memang sayang, kata Bima, sejak awal Herry pasti mengakui anak yang dihasilkan dari perbuatan bejatnya itu.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan. Kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan," katanya.
Soal dalih Herry yang juga ingin menikahi para korban pun dinilainya terpatahkan. Apalagi, kata Bima, keinginan Herry menikahi bertentangan dengan aturan dalam undang-undang.