Pekerja Rentan di Pangkep Didaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 03 Januari 2022 - 17:02 WIB
loading...
Pekerja Rentan di Pangkep...
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) saat menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin, (3/1/2022). Sindonews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Sebanyak 1000 orang pekerja rentan diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kerjasama antara Pemkab Pangkep, Baznas dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkep Sahid Wahid menerangkan, program ini merupakan arahan dari Bupati Pangkep kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan yang datanya melalui PKH agar didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.



Pekerja rentan terdiri dari buruh bangunan, sopir angkot, nelayan, petani dan tukang becak motor.

"Mereka dianggap pekerja bukan penerima upah. Dianggap rentan, karena tinggi resiko kerjanya. Namun, dianggap belum mampu mengikuti program ini sehingga Baznas yang mengakomodir iurannya," katanya.

Lanjutnya, sebanyak 1000 tenaga kerja didaftar dan dibayarkan iurannya selama enam bulan. Setiap orang, iuran sebesar Rp16.800/bulan.

Pengurus Baznas Pangkep Usman menerangkan, data pekerja rentan ini diperoleh dari program PKH dan telah terverifikasi.

"Ada 1000 pekerja rentan, kami sudah bayar iurannya selama enam bulan senilai Rp100 juta 800 ribu," katanya.

Program ini lanjutnya, sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah dan Baznas dalam memberikan perlindungan kepada warga, khususnya pekerja rentan.

"Kami tidak berdoa ada yang meninggal. Tapi, kami menjaga jika itu terjadi. Baznas sudah cukup membantu, karena bisa klaim senilai Rp42 juta jika terjadi kematian," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8115 seconds (0.1#10.140)