Pekerja Rentan di Pangkep Didaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 03 Januari 2022 - 17:02 WIB
loading...
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) saat menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin, (3/1/2022). Sindonews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Sebanyak 1000 orang pekerja rentan diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kerjasama antara Pemkab Pangkep, Baznas dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkep Sahid Wahid menerangkan, program ini merupakan arahan dari Bupati Pangkep kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan yang datanya melalui PKH agar didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Program Tonasa Mengajar Beri Siswa Pangkep Pengetahuan Industri Semen
Pekerja rentan terdiri dari buruh bangunan, sopir angkot, nelayan, petani dan tukang becak motor.
"Mereka dianggap pekerja bukan penerima upah. Dianggap rentan, karena tinggi resiko kerjanya. Namun, dianggap belum mampu mengikuti program ini sehingga Baznas yang mengakomodir iurannya," katanya.
Lanjutnya, sebanyak 1000 tenaga kerja didaftar dan dibayarkan iurannya selama enam bulan. Setiap orang, iuran sebesar Rp16.800/bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkep Sahid Wahid menerangkan, program ini merupakan arahan dari Bupati Pangkep kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan yang datanya melalui PKH agar didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Program Tonasa Mengajar Beri Siswa Pangkep Pengetahuan Industri Semen
Pekerja rentan terdiri dari buruh bangunan, sopir angkot, nelayan, petani dan tukang becak motor.
"Mereka dianggap pekerja bukan penerima upah. Dianggap rentan, karena tinggi resiko kerjanya. Namun, dianggap belum mampu mengikuti program ini sehingga Baznas yang mengakomodir iurannya," katanya.
Lanjutnya, sebanyak 1000 tenaga kerja didaftar dan dibayarkan iurannya selama enam bulan. Setiap orang, iuran sebesar Rp16.800/bulan.
Lihat Juga :