Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru, 2 Pemuda di Padangsidimpuan Diamankan
loading...
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Dua orang pemuda terpaksa diamankan petugas gabungan Polri-TNI dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan, ketika membubarkan warga yang ingin merayakan pergantian tahun.
Kedua warga tersebut berinisial MH (17) dan W (16), asal Silayang-Layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. MH dan W diamankan di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut pantuan SINDONews.com, penahanan dua orang warga tersebut berawal ketika petugas gabungan TNI-Polri membubarkan kerumunan warga yang ada di seputaran Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Julini Prihartini bersama dengan personil lainnya langsung menyuruh warga pulang ke rumah ketika jam menunjukkan pukul 00.05 WIB.
Namun, warga tetap masih berkumpul. Selanjutnya, oleh petugas kepolisian terus meminta warga untuk pulang ke rumah dan tidak diperbolehkan bermain petasan. Tak lama berselang, MH nekat menyalakan petasan atau kembang api.
Melihat aksi tersebut, polisi langsung mengejar dan mengamankan MH. “MH diamankan karena nekat menyalakan petasan ketika malam pergantian tahun. Sedangkan W diamankan karena mencela polisi," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Kapolres mengaku, pihak kepolisian sudah memberi peringatan kepada warga agar tidak merayakan tahun baru dengan menyalakan petasan atau berkerumun.
Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di Jalan Sudirman, tepatnya di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan berjalan lancar. Petugas gabungan terlihat langsung membubarkan kerumunan, ketika memasuki malam pergantian tahun.
Kedua warga tersebut berinisial MH (17) dan W (16), asal Silayang-Layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. MH dan W diamankan di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut pantuan SINDONews.com, penahanan dua orang warga tersebut berawal ketika petugas gabungan TNI-Polri membubarkan kerumunan warga yang ada di seputaran Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Julini Prihartini bersama dengan personil lainnya langsung menyuruh warga pulang ke rumah ketika jam menunjukkan pukul 00.05 WIB.
Namun, warga tetap masih berkumpul. Selanjutnya, oleh petugas kepolisian terus meminta warga untuk pulang ke rumah dan tidak diperbolehkan bermain petasan. Tak lama berselang, MH nekat menyalakan petasan atau kembang api.
Melihat aksi tersebut, polisi langsung mengejar dan mengamankan MH. “MH diamankan karena nekat menyalakan petasan ketika malam pergantian tahun. Sedangkan W diamankan karena mencela polisi," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Kapolres mengaku, pihak kepolisian sudah memberi peringatan kepada warga agar tidak merayakan tahun baru dengan menyalakan petasan atau berkerumun.
Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di Jalan Sudirman, tepatnya di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan berjalan lancar. Petugas gabungan terlihat langsung membubarkan kerumunan, ketika memasuki malam pergantian tahun.
(hsk)