Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polisi Periksa 50 Saksi
Sabtu, 01 Januari 2022 - 11:11 WIB
loading...
Polisi terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith dengan memeriksa puluhan saksi. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Polisi terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith Pendalaman kasus dilakukan, salah satunya dengan memeriksa puluhan saksi secara marathon. Bahkan, jumlah total saksi yang diperiksa kini sudah mencapai 50 saksi, di mana sehari sebelumnya hanya 34 saksi, termasuk saksi ahli.
"Penyidikan akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik sudah memeriksa total 50 saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022). Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengunggah Konten Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith
Selain memeriksa 50 saksi yang terdiri dari saksi pelapor, saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga saksi ahli, polisi pun terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.Hingga kini, kata Arif, pihaknya sudah mengantongi enam barang bukti. "Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi enam barang bukti," sebutnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan. "Tindak selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi lainnya, yang diperlukan dalam kasus ini," kata Arif.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar pada tahap penyidikan. Bahkan, Polda Jabar pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin pekan depan.
"Penyidikan akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik sudah memeriksa total 50 saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022). Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengunggah Konten Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith
Selain memeriksa 50 saksi yang terdiri dari saksi pelapor, saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga saksi ahli, polisi pun terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.Hingga kini, kata Arif, pihaknya sudah mengantongi enam barang bukti. "Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi enam barang bukti," sebutnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan. "Tindak selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi lainnya, yang diperlukan dalam kasus ini," kata Arif.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar pada tahap penyidikan. Bahkan, Polda Jabar pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin pekan depan.
Lihat Juga :