Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polisi Periksa 50 Saksi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith Pendalaman kasus dilakukan, salah satunya dengan memeriksa puluhan saksi secara marathon. Bahkan, jumlah total saksi yang diperiksa kini sudah mencapai 50 saksi, di mana sehari sebelumnya hanya 34 saksi, termasuk saksi ahli.
"Penyidikan akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik sudah memeriksa total 50 saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
Selain memeriksa 50 saksi yang terdiri dari saksi pelapor, saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga saksi ahli, polisi pun terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.Hingga kini, kata Arif, pihaknya sudah mengantongi enam barang bukti. "Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi enam barang bukti," sebutnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan. "Tindak selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi lainnya, yang diperlukan dalam kasus ini," kata Arif.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar pada tahap penyidikan. Bahkan, Polda Jabar pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin pekan depan.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman membeberkan bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran yang mengandung kebencian yang disampaikan Bahar saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ungkap Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Arif melanjutkan, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar kemudian menjadi konten dan diunggah di media sosial hingga viral dan menuai beragam respons dari warganet. "Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," bebernya.
Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Caption: Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman (kiri) menyampaikan keterangan penanganan kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
"Penyidikan akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik sudah memeriksa total 50 saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
Selain memeriksa 50 saksi yang terdiri dari saksi pelapor, saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga saksi ahli, polisi pun terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.Hingga kini, kata Arif, pihaknya sudah mengantongi enam barang bukti. "Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi enam barang bukti," sebutnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan. "Tindak selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi lainnya, yang diperlukan dalam kasus ini," kata Arif.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar pada tahap penyidikan. Bahkan, Polda Jabar pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin pekan depan.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman membeberkan bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran yang mengandung kebencian yang disampaikan Bahar saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ungkap Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Arif melanjutkan, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar kemudian menjadi konten dan diunggah di media sosial hingga viral dan menuai beragam respons dari warganet. "Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," bebernya.
Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Caption: Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman (kiri) menyampaikan keterangan penanganan kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
(don)