Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE
Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:07 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman. Foto: Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar kronologis terjadinya ujaran kebencian yang disampaikan pendiri, sekaligus pimpinan Majelis Rasulullah Habib Bahar bin Smith.
Diketahui, Polda Jabar kini sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar, ke tahap penyidikan. Bahkan, Polda Jabar sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin depan.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman membeberkan, bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran mengandung kebencian, saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Usai Periksa 34 Orang, Polisi Panggil Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar
"Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith), pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung," ungkap Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Diketahui, Polda Jabar kini sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar, ke tahap penyidikan. Bahkan, Polda Jabar sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin depan.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman membeberkan, bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran mengandung kebencian, saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Usai Periksa 34 Orang, Polisi Panggil Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar
"Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith), pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung," ungkap Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Lihat Juga :