Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE

Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:07 WIB
loading...
Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar kronologis terjadinya ujaran kebencian yang disampaikan pendiri, sekaligus pimpinan Majelis Rasulullah Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Polda Jabar kini sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar, ke tahap penyidikan. Bahkan, Polda Jabar sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin depan.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman membeberkan, bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran mengandung kebencian, saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.



"Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith), pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung," ungkap Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Arif melanjutkan, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar, kemudian menjadi konten dan diunggah di media sosial hingga viral dan menuai beragam respons dari warganet.

"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," bebernya.



Lebih lanjut Arif mengatakan, sejauh ini, pihaknya sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Tercatat ada 21 saksi ahli yang sudah dimintai keterangan, mulai dari saksi ahli bidang agama, bahasa hingga kedokteran forensik.

"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa terdiri dari ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi dan ahli kedokteran forensik," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9099 seconds (0.1#10.140)