Curat dan Penganiayaan Jadi Kasus Tertinggi di Bangka Tengah Selama 2021
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus tertinggi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah selama tahun 2021. Jumlah kasus pencurian kendaraan selama tahun 2021 ada 46 kasus. Dari total kasus curat yang terjadi, setidaknya sebanyak 25 kasus berhasil diselesaikan.
"Kasus tertinggi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah adalah curat. Terdapat sebanyak 46 kasus dan jumlah kasus yang berhasil di selesaikan sebanyak 25 kasus atau sebesar 54,3 persen," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut dikatakanya, kasus curat tertinggi terjadi di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, yakni kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba.Sementara itu, kasus penganiayaan menjadi kasus tertinggi kedua, yaitu ada 15 kasus, dengan jumlah kasus yang terselesaikan sebanyak tiga kasus.
Berdasarkan data total kasus komvensional yang di dalamnya terdapat kasus curat, pencurian sepeda motor, hingga penganiayaan, jumlah kasus yang ditangani Polres Bangka Tengah ada 123 kasus. Dari jumlah itu, total kasus yang terselesaikan sebanyak 67 kasus atau sebesar 69 persen.
Selain itu, untuk kasus kekayaan negara ada empat kasus, dan seluruh kasusnya berhasil terselesaikan. "Untuk kasus kekayaan negara, seperti illegal mining ada triga kasus. Semuanya berhasil di selesaikan," ungkapnya.
Untuk kasus lain, seperti kasus transaksional narkotika ada 26 kasus dan seluruhnya berhasil terselesaikan. "Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, sabu seberat 57,5 gram, inex 0,78 gram dan ganja seberat 144,25 gram," terangnya.
Sedangkan jumlah tersangka kriminalitas yang diamankan di Mapolres Bangka Tengah selama tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 ini sebanyak 97 orang tersangka yang berhasil diamankan. Sedangkan pada tahun sebelumnya tercatat sebanyam 136 orang tersangka yang diamankan.
Sedangkan untuk jumlah tersangka kasus narkotika juga mengalami penurunan. Pada tahun 2020 lalu terdapat 32 tersangka, sedangkan di tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 29 orang tersangka.
"Kasus tertinggi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah adalah curat. Terdapat sebanyak 46 kasus dan jumlah kasus yang berhasil di selesaikan sebanyak 25 kasus atau sebesar 54,3 persen," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut dikatakanya, kasus curat tertinggi terjadi di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, yakni kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba.Sementara itu, kasus penganiayaan menjadi kasus tertinggi kedua, yaitu ada 15 kasus, dengan jumlah kasus yang terselesaikan sebanyak tiga kasus.
Berdasarkan data total kasus komvensional yang di dalamnya terdapat kasus curat, pencurian sepeda motor, hingga penganiayaan, jumlah kasus yang ditangani Polres Bangka Tengah ada 123 kasus. Dari jumlah itu, total kasus yang terselesaikan sebanyak 67 kasus atau sebesar 69 persen.
Selain itu, untuk kasus kekayaan negara ada empat kasus, dan seluruh kasusnya berhasil terselesaikan. "Untuk kasus kekayaan negara, seperti illegal mining ada triga kasus. Semuanya berhasil di selesaikan," ungkapnya.
Untuk kasus lain, seperti kasus transaksional narkotika ada 26 kasus dan seluruhnya berhasil terselesaikan. "Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, sabu seberat 57,5 gram, inex 0,78 gram dan ganja seberat 144,25 gram," terangnya.
Sedangkan jumlah tersangka kriminalitas yang diamankan di Mapolres Bangka Tengah selama tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 ini sebanyak 97 orang tersangka yang berhasil diamankan. Sedangkan pada tahun sebelumnya tercatat sebanyam 136 orang tersangka yang diamankan.
Sedangkan untuk jumlah tersangka kasus narkotika juga mengalami penurunan. Pada tahun 2020 lalu terdapat 32 tersangka, sedangkan di tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 29 orang tersangka.
(don)