Khawatir Ada Sesuatu, Kasus Penganiayaan Mantan Bupati Boltim Diambil Alih Polda Sulut
loading...
A
A
A
MANADO - Penanganan kasus dugaan penganiayaan mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar, diambil alih Polda Sulawesi Utara (Sulut). Alasannya karena korban dan pelaku saling mengenal sehingga dikhawatirkan terjadi sesuatu.
Kapolda Sulut Irjen Mulyanto didampingi Kabid Humas Jules Abast mengatakan, kasus ini diambil alih mengingat korban dan pelaku saling kenal. "Selain itu, setelah dikonfirmasi ternyata pelaku tidak masuk daftar pencarian orang Mabes Polri," ujar Mulyanto.
Baca juga: Aniaya Mantan Bupati Boltim, Pelaku Diringkus Polda Sulut
Diketahui, penganiayaan terjadi Rabu (29/12/2021) malam. Korban dan pelaku bertemu untuk membicarakan masalah hutang piutang dan disaksikan Kapolres Kotamobagu. Di luar dugaan, pertemuan mereka berlangsung seru dan pembicaraannya memanas.
Kapolres sempat merelari perkitaian mereka. Namun ketika kapolres keluar untuk memanggil anggota, pelaku menggigit hidung korban. Saat ini korban dirawat di RS Siloam Manado. Pelaku sudah ditahan di Mapolda Sulut. "Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolda.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Kapolda Sulut Irjen Mulyanto didampingi Kabid Humas Jules Abast mengatakan, kasus ini diambil alih mengingat korban dan pelaku saling kenal. "Selain itu, setelah dikonfirmasi ternyata pelaku tidak masuk daftar pencarian orang Mabes Polri," ujar Mulyanto.
Baca juga: Aniaya Mantan Bupati Boltim, Pelaku Diringkus Polda Sulut
Diketahui, penganiayaan terjadi Rabu (29/12/2021) malam. Korban dan pelaku bertemu untuk membicarakan masalah hutang piutang dan disaksikan Kapolres Kotamobagu. Di luar dugaan, pertemuan mereka berlangsung seru dan pembicaraannya memanas.
Kapolres sempat merelari perkitaian mereka. Namun ketika kapolres keluar untuk memanggil anggota, pelaku menggigit hidung korban. Saat ini korban dirawat di RS Siloam Manado. Pelaku sudah ditahan di Mapolda Sulut. "Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolda.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(msd)