Gubernur Wahidin Halim Laporkan Buruh Duduki Ruang Kerjanya ke Polisi
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan oleh pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Dilakukan penahanan kepada kedua buruh tersebut, dikarenakan melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita CCTV maupun dari sumber lainnya, yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, dan SWP (20) perempuan, warga Kresek, tidak dilakukan penahanan.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan oleh pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Dilakukan penahanan kepada kedua buruh tersebut, dikarenakan melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita CCTV maupun dari sumber lainnya, yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.
Baca Juga
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, dan SWP (20) perempuan, warga Kresek, tidak dilakukan penahanan.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
(hsk)