Ikut Wawancara Job Fit, Peserta Ditanyai Soal Tumbler Oleh Wakil Bupati Maros
Selasa, 28 Desember 2021 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Meski belum mencanangkan penggunaan tumbler, namun Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari telah mulai mengurangi penggunaan botol plastik di lingkungan sekitarnya. Dirinya ke mana-mana selalu menenteng tumbler air minum.
"Ini salah satu program go green kami ke depan, untuk mengurangi penggunaan botol plastik ASN wajib bawa tumbler ke kantor. Untuk awal tentu saya dan Pak Bupati bawa tumbler sebagai contoh kemudian kepala OPD dan selanjutnya ASN. Kita lakukan di tingkat kantor-kantor karena salah satu penggunaan botol plastik itu di kantor-kantor pemerintah,” beber Suhartina.
Baca juga:Kebijakan Pemkab Maros Soal Jam Malam Nataru Diprotes Pedagang
Ke depan lanjut Suhartina , kantor-kantor tidak boleh lagi menyediakan botol air plastik dan akan diganti dengan galon-galon yang disimpan di lorong-lorong kantor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Sri Wahyuni mengatakan, job fit ini diikuti 33 orang pejabat eselon II. Mereka bersaing untuk mengisi 30 jabatan perangkat daerah yang baru berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Perangkat Daerah.
"Ini salah satu program go green kami ke depan, untuk mengurangi penggunaan botol plastik ASN wajib bawa tumbler ke kantor. Untuk awal tentu saya dan Pak Bupati bawa tumbler sebagai contoh kemudian kepala OPD dan selanjutnya ASN. Kita lakukan di tingkat kantor-kantor karena salah satu penggunaan botol plastik itu di kantor-kantor pemerintah,” beber Suhartina.
Baca juga:Kebijakan Pemkab Maros Soal Jam Malam Nataru Diprotes Pedagang
Ke depan lanjut Suhartina , kantor-kantor tidak boleh lagi menyediakan botol air plastik dan akan diganti dengan galon-galon yang disimpan di lorong-lorong kantor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Sri Wahyuni mengatakan, job fit ini diikuti 33 orang pejabat eselon II. Mereka bersaing untuk mengisi 30 jabatan perangkat daerah yang baru berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Lihat Juga :