Gara-gara Goda Istri Siri, Nyawa Pemuda Surabaya Melayang
loading...
A
A
A
GRESIK - Polisi berhasil mengungkap penganiayaan Hadi Kirana Saputra (28) di Jembatan Prambangan, Kebomas, Gresik. Gegaranya korban menggoda istri siri pelaku.
Pelaku bernama Yendi (35). Pelaku yang indikos di Jalan Kapuas Perum GKB Manyar, Gresik itu naik pitam setelah mengetahui istri sirinya tepergok menjalin hubungan asmara korban. (Baca juga: Warga Jombang Geger, Ada Kerangka Manusia di Kebun Tebu )
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Sebab, dia mengetahui ada perselingkuhan antara istri sirinya dengan korban.
"Modusnya faktor asmara. Korban dengan istri siri pelaku dinilai punya hubungan asmara," kata dia, Selasa (9/6/2020).
Emosi pelaku memuncak setelah melihat membaca percakapan korban dengan iatrinya. Sebab, percakapan yang dibaca hingga yang paling atas, berbau mesum. "Korban akhirnya dipancing untuk bertemu," ujar AKBP Arief.
Dijelaskan, malam itu Minggu (7/6/2020) pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol W 6531 BX. Tidak lama korban juga datang ke tempat yang sudah ditentukan. Yakni Jembatan Prambangan.
Korban datang dari Surabaya seorang diri dengan mengendari kotor Honda CS1 nopol L 5940 CD. Ternyata, yang ditemui korban adalah suami siri wanita yang digodainya itu.
"Ketika ketemu langsung dianiaya dengan tangan kosong. Korban hingga jatuh dan luka di bagian kepala," kata Alumnus Akpol 2001 itu.
Korban sempat mendapat pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS). Dalam proses penanganan nyawanya tidak tertolong. Tersangka mengaku spontanitas menganiaya korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas dia.
Pelaku bernama Yendi (35). Pelaku yang indikos di Jalan Kapuas Perum GKB Manyar, Gresik itu naik pitam setelah mengetahui istri sirinya tepergok menjalin hubungan asmara korban. (Baca juga: Warga Jombang Geger, Ada Kerangka Manusia di Kebun Tebu )
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Sebab, dia mengetahui ada perselingkuhan antara istri sirinya dengan korban.
"Modusnya faktor asmara. Korban dengan istri siri pelaku dinilai punya hubungan asmara," kata dia, Selasa (9/6/2020).
Emosi pelaku memuncak setelah melihat membaca percakapan korban dengan iatrinya. Sebab, percakapan yang dibaca hingga yang paling atas, berbau mesum. "Korban akhirnya dipancing untuk bertemu," ujar AKBP Arief.
Dijelaskan, malam itu Minggu (7/6/2020) pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol W 6531 BX. Tidak lama korban juga datang ke tempat yang sudah ditentukan. Yakni Jembatan Prambangan.
Korban datang dari Surabaya seorang diri dengan mengendari kotor Honda CS1 nopol L 5940 CD. Ternyata, yang ditemui korban adalah suami siri wanita yang digodainya itu.
"Ketika ketemu langsung dianiaya dengan tangan kosong. Korban hingga jatuh dan luka di bagian kepala," kata Alumnus Akpol 2001 itu.
Korban sempat mendapat pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS). Dalam proses penanganan nyawanya tidak tertolong. Tersangka mengaku spontanitas menganiaya korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas dia.
(nth)