Tolak Perpres 104, Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek Gelar Atraksi Adu Cambuk
Jum'at, 17 Desember 2021 - 06:12 WIB
loading...
Demo Seni Tiban: Tampak perangkat dan kepala desa se Kabupaten Trenggalek yang berunjuk rasa dengan menggelar atraksi kesenian tiban. Foto Solichan Arif
A
A
A
TRENGGALEK - Ribuan perangkat desa dan kepala desa di seluruh Kabupaten Trenggalek memamerkan atraksi teatrikal kesenian kuno tiban, yakni saling beradu cambuk. Ini bukan atraksi biasa, tapi aksi unjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021.
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) menilai Perpres 104 yang mewajibkan pemerintah desa menyisihkan minimal 40 persen dari anggaran Dana Desa (ADD) untuk bantuan langsung tunai (BLT) telah membelenggu desa. Baca juga: Edan! Oknum LSM di Lampung Ancam Kades dengan Senpi Gegara Proposal Minta Dana Belum Disetujui
“Seluruh produk Perpres 104 Tahun 2021 tidak hanya direvisi, tapi ditolak,” tegas Ketua AKD Trenggalek Puryono kepada wartawan Kamis (16/12/2021).
Unjuk rasa perangkat dan kepala desa berlangsung di jalan depan Pendopo Bupati Trenggalek dan Kantor DPRD. Sejumlah perangkat tiba-tiba mencopot baju seragam. Mereka juga mengikat kepala dengan selembar kain udeng, sebelum menggelar atraksi kesenian tiban.
Dua orang saling menyakiti dengan lecutan cemeti lidi kelapa. Atraksi mereka menarik perhatian warga. Menurut Puryono pemerintah desa kesulitan melaksanakan Perpres 104.
Batas minimal 40 persen dari anggaran DD untuk BLT, dinilai tidak rasional. Di sisi lain para keluarga penerima manfaat (KPM) juga sudah tertangani program penjaminan sosial pemerintah pusat. Massa juga menganggap keharusan alokasi prosentase minimal 40 persen justru bertentangan dengan program pengentasan kemiskinan nasional.
Akibatnya angka kemiskinan malah akan naik. Kendati demikian, kata Puryono para perangkat dan kepala desa Trenggalek menyatakan tidak menolak program BLT DD -nya.
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) menilai Perpres 104 yang mewajibkan pemerintah desa menyisihkan minimal 40 persen dari anggaran Dana Desa (ADD) untuk bantuan langsung tunai (BLT) telah membelenggu desa. Baca juga: Edan! Oknum LSM di Lampung Ancam Kades dengan Senpi Gegara Proposal Minta Dana Belum Disetujui
“Seluruh produk Perpres 104 Tahun 2021 tidak hanya direvisi, tapi ditolak,” tegas Ketua AKD Trenggalek Puryono kepada wartawan Kamis (16/12/2021).
Unjuk rasa perangkat dan kepala desa berlangsung di jalan depan Pendopo Bupati Trenggalek dan Kantor DPRD. Sejumlah perangkat tiba-tiba mencopot baju seragam. Mereka juga mengikat kepala dengan selembar kain udeng, sebelum menggelar atraksi kesenian tiban.
Dua orang saling menyakiti dengan lecutan cemeti lidi kelapa. Atraksi mereka menarik perhatian warga. Menurut Puryono pemerintah desa kesulitan melaksanakan Perpres 104.
Batas minimal 40 persen dari anggaran DD untuk BLT, dinilai tidak rasional. Di sisi lain para keluarga penerima manfaat (KPM) juga sudah tertangani program penjaminan sosial pemerintah pusat. Massa juga menganggap keharusan alokasi prosentase minimal 40 persen justru bertentangan dengan program pengentasan kemiskinan nasional.
Akibatnya angka kemiskinan malah akan naik. Kendati demikian, kata Puryono para perangkat dan kepala desa Trenggalek menyatakan tidak menolak program BLT DD -nya.
Lihat Juga :