ASN Bulukumba Diharapkan Jadi Contoh Kewajiban Pembayaran Zakat
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba , diharap bisa menjadi contoh untuk kewajiban pembayaran zakat di Baznas Bulukumba.
Untuk memaksimalkan penerimaan zakat dari kalangan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba , Bupati membuat kebijakan seluruh ASN mengeluarkan zakatnya dengan cara pemotongan langsung (auto debet) sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.
“ASN harus menjadi contoh yang baik dalam menunaikan kewajiban zakat 2,5 persen di Baznas Bulukumba,” kata Wakil Bupati Andi Edy Manaf di Ruang Pola Kantor Bupati ketika menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan dan Pengelolaan Zakat.
Dikatakan bahwa tidak boleh lagi ada perdebatan di kalangan ASN soal nilai pemotongan tersebut karena sudah menjadi tuntunan agama. Justru kata Edy, pemerintah berupaya membantu dan menfasilitasi penerimaan dan penyaluran zakat pegawai melalui Baznas Bulukumba sehingga gaji yang diterima oleh ASN lebih berkah.
“Zakat itu investasi akhirat, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan jika dipotong dari gaji,” kata Edy Manaf.
Diketahui, jumlah ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba sekitar 6 ribu orang, dengan potensi zakatnya Rp700 juta per bulan atau 8,4 milyar per tahun. Jika potensi zakat dari ASN ini dapat dimaksimalkan penerimaannya, maka Kabupaten Bulukumba memiliki dana yang cukup besar untuk dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan di masyarakat, mulai dari masalah sosial kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, maupun untuk kegiatan keagamaan, tanpa harus lagi tergantung dari dana APBD.
Atas upaya tersebut, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf meminta seluruh Kepala OPD untuk mengkoordinir pelaksanaannya agar proses pemotongan gaji untuk zakat ASN di masing-masing OPD-nya dapat segera dilakukan.
“Zakat itu untuk masyarakat kita juga, sehingga tidak perlu khawatir sepanjang dikelola secara profesional,” kata Muchtar Ali Yusuf.
Andi Utta sapaan akrabnya mengharapkan lembaga seperti Baznas Bulukumba betul-betul profesional dalam menjalankan amanah tersebut. Tidak boleh ada unsur atau kepentingan politik di dalamnya. Seluruh kegiatannya harus murni untuk kepentingan umat.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa prinsip tersebut juga berlaku terhadap lembaga-lembaga lain yang mengurus umat, seperti masjid, agar pengurusnya tidak hanya memiliki kepentingan mendapatkan gaji saja alias Salary Oriented. Padahal tujuan utamanya adalah mengurus dan melayani umat.
Ketua Komisioner Baznas Bulukumba HM Yusuf Shandy menyambut baik upaya pemerintah memaksimalkan potensi penerimaan zakat dari ASN. Dikatakan beberapa tahun sebelumnya telah diterapkan pembayaran zakat sebanyak 2,5 persen dari gaji melalui Payrol System atau potong langsung dari rekening gaji ASN.
“Namun kondisi faktualnya baru ada sekitar 600 ASN yang melakukan pembayaran zakat melalui autodebet gaji atau payrol system,” ungkapnya.
Pihaknya lanjut, Yusuf, telah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Sulselbar sebagai bank yang ditunjuk pemerintah daerah dalam mengelola gaji pegawai. Pihak bank sisa menunggu form persetujuan dari ASN yang bersangkutan untuk melakukan pemotongan gaji untuk zakat.
Perhitungan 2,5 persen itu hanya terpotong 100 ribu rupiah bagi ASN yang bergaji 4 juta rupiah.
"Jika zakat dari ASN maksimal masuk di Baznas, maka kita juga bisa membantu kesejahteraan guru honorer," bebernya.
Untuk memaksimalkan penerimaan zakat dari kalangan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba , Bupati membuat kebijakan seluruh ASN mengeluarkan zakatnya dengan cara pemotongan langsung (auto debet) sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.
“ASN harus menjadi contoh yang baik dalam menunaikan kewajiban zakat 2,5 persen di Baznas Bulukumba,” kata Wakil Bupati Andi Edy Manaf di Ruang Pola Kantor Bupati ketika menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan dan Pengelolaan Zakat.
Dikatakan bahwa tidak boleh lagi ada perdebatan di kalangan ASN soal nilai pemotongan tersebut karena sudah menjadi tuntunan agama. Justru kata Edy, pemerintah berupaya membantu dan menfasilitasi penerimaan dan penyaluran zakat pegawai melalui Baznas Bulukumba sehingga gaji yang diterima oleh ASN lebih berkah.
“Zakat itu investasi akhirat, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan jika dipotong dari gaji,” kata Edy Manaf.
Diketahui, jumlah ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba sekitar 6 ribu orang, dengan potensi zakatnya Rp700 juta per bulan atau 8,4 milyar per tahun. Jika potensi zakat dari ASN ini dapat dimaksimalkan penerimaannya, maka Kabupaten Bulukumba memiliki dana yang cukup besar untuk dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan di masyarakat, mulai dari masalah sosial kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, maupun untuk kegiatan keagamaan, tanpa harus lagi tergantung dari dana APBD.
Atas upaya tersebut, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf meminta seluruh Kepala OPD untuk mengkoordinir pelaksanaannya agar proses pemotongan gaji untuk zakat ASN di masing-masing OPD-nya dapat segera dilakukan.
“Zakat itu untuk masyarakat kita juga, sehingga tidak perlu khawatir sepanjang dikelola secara profesional,” kata Muchtar Ali Yusuf.
Andi Utta sapaan akrabnya mengharapkan lembaga seperti Baznas Bulukumba betul-betul profesional dalam menjalankan amanah tersebut. Tidak boleh ada unsur atau kepentingan politik di dalamnya. Seluruh kegiatannya harus murni untuk kepentingan umat.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa prinsip tersebut juga berlaku terhadap lembaga-lembaga lain yang mengurus umat, seperti masjid, agar pengurusnya tidak hanya memiliki kepentingan mendapatkan gaji saja alias Salary Oriented. Padahal tujuan utamanya adalah mengurus dan melayani umat.
Ketua Komisioner Baznas Bulukumba HM Yusuf Shandy menyambut baik upaya pemerintah memaksimalkan potensi penerimaan zakat dari ASN. Dikatakan beberapa tahun sebelumnya telah diterapkan pembayaran zakat sebanyak 2,5 persen dari gaji melalui Payrol System atau potong langsung dari rekening gaji ASN.
“Namun kondisi faktualnya baru ada sekitar 600 ASN yang melakukan pembayaran zakat melalui autodebet gaji atau payrol system,” ungkapnya.
Pihaknya lanjut, Yusuf, telah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Sulselbar sebagai bank yang ditunjuk pemerintah daerah dalam mengelola gaji pegawai. Pihak bank sisa menunggu form persetujuan dari ASN yang bersangkutan untuk melakukan pemotongan gaji untuk zakat.
Perhitungan 2,5 persen itu hanya terpotong 100 ribu rupiah bagi ASN yang bergaji 4 juta rupiah.
"Jika zakat dari ASN maksimal masuk di Baznas, maka kita juga bisa membantu kesejahteraan guru honorer," bebernya.
(agn)