Jadi Beking Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap di Jambi
loading...
A
A
A
JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap perdagangan emas ilegal yang beromset hingga puluhan miliar rupiah berserta enam pelaku yang salah satunya oknum polisi. Setelah diperiksa diketahui oknum polisi tersebut bertugas di Polda Bengkulu yang berperan mengawal transaksi emas ilegal.
Polda Jambi menyita 3 kg emas dan uang tunai Rp1,6 miliar dalam transaksi perdagangan emas ilegal tersebut. Logam mulia itu didapat para tersangka dari tambang emas ilegal yang ada di Jambi.
Enam orang pelaku yang diringkus di Kabupaten Sarolangun tersebut yakni Irwanto (44) sebagai sopir, Bripka Majasmara (45) mengawal saat akan menjemput emas olahan dari Kabupaten Sarolangun, Hedi Firman (38) berperan mengumpulkan emas dari penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Jambi.
Selanjutnya Hendra Giromiko (40) pelaku yang membeli emas ilegal dari pelaku pengepul emas hasil tambang ilegal dan yang membawa uang Rp1,6 miliar uang milik pemodalnya, serta Indra Mulyadi (51) yang merupakan sebagai pemodal perdagangan emas ilegal, dan Arnis Saleh (72) seorang pemilik toko emas di Padang, Sumatera Barat yang membeli emas dari pelaku Hendra.
Selain menyita uang emas lempengan dan uang tunai, polisi yang melakukan pengungkapan setleah mendapat informasi dari masyakar juga menyita peralatan yang digunakan untuk mengolah emas hasil tambang ilegal serta mobil pajero sport milik pelaku.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyebut, pengungkapan perdagangan emas ilegal hasil tambang ilegal tersebut berawal dari pengembangan dari penangkapan oknum polisi yang akan menjemput emas ilegal dari Bengkulu.
"Setelah dikembangkan dari sindikat pelaku, petugas juga mengamankan pelaku sebagai pemodal yang tinggal di Jakarta," ujarnya.
Dia menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu turut diamankan karena mengawal dengan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta menjemput emas olahan ilegal.
Dia menyebut pengungkapan perdagangan emas ilegal ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam memberantas tambang emas ilegal yang ada di Provinsi Jambi.
Oknum polisi dan pelaku yang terlibat perdagangan emas ilegal kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan akan terancam pasal 161 junto pasal 555 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polda Jambi menyita 3 kg emas dan uang tunai Rp1,6 miliar dalam transaksi perdagangan emas ilegal tersebut. Logam mulia itu didapat para tersangka dari tambang emas ilegal yang ada di Jambi.
Enam orang pelaku yang diringkus di Kabupaten Sarolangun tersebut yakni Irwanto (44) sebagai sopir, Bripka Majasmara (45) mengawal saat akan menjemput emas olahan dari Kabupaten Sarolangun, Hedi Firman (38) berperan mengumpulkan emas dari penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Jambi.
Selanjutnya Hendra Giromiko (40) pelaku yang membeli emas ilegal dari pelaku pengepul emas hasil tambang ilegal dan yang membawa uang Rp1,6 miliar uang milik pemodalnya, serta Indra Mulyadi (51) yang merupakan sebagai pemodal perdagangan emas ilegal, dan Arnis Saleh (72) seorang pemilik toko emas di Padang, Sumatera Barat yang membeli emas dari pelaku Hendra.
Selain menyita uang emas lempengan dan uang tunai, polisi yang melakukan pengungkapan setleah mendapat informasi dari masyakar juga menyita peralatan yang digunakan untuk mengolah emas hasil tambang ilegal serta mobil pajero sport milik pelaku.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyebut, pengungkapan perdagangan emas ilegal hasil tambang ilegal tersebut berawal dari pengembangan dari penangkapan oknum polisi yang akan menjemput emas ilegal dari Bengkulu.
"Setelah dikembangkan dari sindikat pelaku, petugas juga mengamankan pelaku sebagai pemodal yang tinggal di Jakarta," ujarnya.
Dia menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu turut diamankan karena mengawal dengan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta menjemput emas olahan ilegal.
Dia menyebut pengungkapan perdagangan emas ilegal ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam memberantas tambang emas ilegal yang ada di Provinsi Jambi.
Oknum polisi dan pelaku yang terlibat perdagangan emas ilegal kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan akan terancam pasal 161 junto pasal 555 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(shf)