Jadi Beking Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap di Jambi
Senin, 13 Desember 2021 - 19:54 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap perdagangan emas ilegal yang beromset hingga puluhan mil0iar rupiah berserta enam pelaku yang salah satunya oknum polisi. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A
A
A
JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap perdagangan emas ilegal yang beromset hingga puluhan miliar rupiah berserta enam pelaku yang salah satunya oknum polisi. Setelah diperiksa diketahui oknum polisi tersebut bertugas di Polda Bengkulu yang berperan mengawal transaksi emas ilegal.
Polda Jambi menyita 3 kg emas dan uang tunai Rp1,6 miliar dalam transaksi perdagangan emas ilegal tersebut. Logam mulia itu didapat para tersangka dari tambang emas ilegal yang ada di Jambi.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
Enam orang pelaku yang diringkus di Kabupaten Sarolangun tersebut yakni Irwanto (44) sebagai sopir, Bripka Majasmara (45) mengawal saat akan menjemput emas olahan dari Kabupaten Sarolangun, Hedi Firman (38) berperan mengumpulkan emas dari penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Jambi.
Selanjutnya Hendra Giromiko (40) pelaku yang membeli emas ilegal dari pelaku pengepul emas hasil tambang ilegal dan yang membawa uang Rp1,6 miliar uang milik pemodalnya, serta Indra Mulyadi (51) yang merupakan sebagai pemodal perdagangan emas ilegal, dan Arnis Saleh (72) seorang pemilik toko emas di Padang, Sumatera Barat yang membeli emas dari pelaku Hendra.
Polda Jambi menyita 3 kg emas dan uang tunai Rp1,6 miliar dalam transaksi perdagangan emas ilegal tersebut. Logam mulia itu didapat para tersangka dari tambang emas ilegal yang ada di Jambi.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
Enam orang pelaku yang diringkus di Kabupaten Sarolangun tersebut yakni Irwanto (44) sebagai sopir, Bripka Majasmara (45) mengawal saat akan menjemput emas olahan dari Kabupaten Sarolangun, Hedi Firman (38) berperan mengumpulkan emas dari penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Jambi.
Selanjutnya Hendra Giromiko (40) pelaku yang membeli emas ilegal dari pelaku pengepul emas hasil tambang ilegal dan yang membawa uang Rp1,6 miliar uang milik pemodalnya, serta Indra Mulyadi (51) yang merupakan sebagai pemodal perdagangan emas ilegal, dan Arnis Saleh (72) seorang pemilik toko emas di Padang, Sumatera Barat yang membeli emas dari pelaku Hendra.
Lihat Juga :