Legislator Demokrat Dipolisikan, Dituding Bangun Vila di Kawasan Hutan Lindung
Senin, 13 Desember 2021 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan berdasarkan hasil investigasi, area hutan lindung yang dibanguni villa seluas kurang lebih dua hektare ada unsur kongkalikong pemerintah setempat.
Amin bilang, dasar pelaporannya adalah hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila merujuk peta kawasan hutan lindung dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 362 tahun 2019.
Baca juga:Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
"Pembangunan vila milik saudara JS masuk dalam kawasan hutan lindung . Kami menduga (pembangunan) ada tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi," tuturnya.
Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan. Sebab di sana menjadi daerah resapan atau catchment area.
"Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun," jelas Amin.
Amin bilang, dasar pelaporannya adalah hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila merujuk peta kawasan hutan lindung dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 362 tahun 2019.
Baca juga:Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
"Pembangunan vila milik saudara JS masuk dalam kawasan hutan lindung . Kami menduga (pembangunan) ada tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi," tuturnya.
Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan. Sebab di sana menjadi daerah resapan atau catchment area.
"Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun," jelas Amin.
Lihat Juga :