Polres Kuantan Singingi Bekuk 3 Pelaku Pembakar Hutan Lindung

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:12 WIB
loading...
Polres Kuantan Singingi...
Polres Kuantan Singingi membekuk tiga pelaku pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (27/5/2025) malam. Foto/Dok. SindoNews
A A A
KUANTAN SINGINGI - Polres Kuantan Singingi membekuk tiga pelaku pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (27/5/2025) malam. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi .

"Mendapat informasi tersebut kami segera mengarahkan tim analis melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil melakukan pengungkapan dan para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK dan ARW berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Kuantan Singingi AKP Shilton. Baca juga: Wakapolres Kuansing Patah Tulang usai Ditabrak saat Tertibkan Balap Liar

Dalam kejadian tersebut, Polres Kuantan Singingi berhasil menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan didapati minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol warna hijau. Barang bukti ditemukan di bawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar. "Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan," ungkapnya.

Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Karhutla di Kutai Barat,...
Karhutla di Kutai Barat, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap 264 Kasus Kejahatan, Didominasi Perkara Curat
Tindak Pidana di Wilayah...
Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polda Riau Turun 17 Persen, Kejahatan SDA Meningkat
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Berita Terkini
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved