Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

Senin, 13 Desember 2021 - 11:23 WIB
loading...
Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya
Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Sejumlah anak telah lahir dari belasan santriwati yang dicabuli Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.Sedikitnya 9 anak lahir akibat perbuatan cabulnya dan dua bayi di antaranya masih dalam kandungan santriwati yang diperkosa Herry.



Herry Wirawan melakukan pencabulan kepada belasansantriwatinya di berbagai tempat di Kota Bandung, mulai di pesantren yang dikelolanya hingga hotel dan apartemen.

Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

Herry Wirawan, guru pondok pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santriwatinya sejak 2016. Foto/Ist

Perilaku super bejat Herry ternyata terkait juga dengan niatnya yang hendak membangun panti asuhan. Di panti asuhan itulah, Herry berencana menampung anak-anak hasil perbuatan cabulnya demi mendapatkan bantuan uang dari berbagai pihak.

"Dari cerita yang disampaikan oleh orang tua korban, pelaku sengaja menghamili santriwatinya untuk mendirikan panti asuhan. Tempat itu nantinya akan dijadikan pusat penampungan anak dari hasil perbuatan cabul pelaku terhadap para santrinya," ungkap anggota DPR Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Dedi sendiri telah berhasil menemui keluarga para korban yang umumnya warga Garut selatan itu, akhir pekan kemarin. Menurut Dedi, dari awal Herry memang sudah berniat untuk mencabuli para santriwatinya. Dia sengaja mencari anak-anak perempuan dari wilayah pelosok karena dianggap lugu dan mudah diperdaya.

"Panti asuhan itu nantinya dijadikan ladang oleh pelaku untuk mendapat bantuan keuangan. Pelaku mengiming-imingi korbannya untuk sekolah dan pesantren gratis," kata Dedi.


Fakta mencengangkan itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar dalam keterangan resminya, dikutipSenin(13/12/2021).

Menurut Livia, berdasarkan fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak 17 hingga 7 Desember 2021 lalu, terungkap bahwa para korban ditempatkan di dalam sebuah rumah yang dijadikan Herry sebagai asrama Ponpes Manarul Huda di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung yang berdiri sejak 2016 lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)