Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

Senin, 13 Desember 2021 - 11:23 WIB
loading...
Edan! Herry Wirawan...
Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Sejumlah anak telah lahir dari belasan santriwati yang dicabuli Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.Sedikitnya 9 anak lahir akibat perbuatan cabulnya dan dua bayi di antaranya masih dalam kandungan santriwati yang diperkosa Herry.

Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini

Herry Wirawan melakukan pencabulan kepada belasansantriwatinya di berbagai tempat di Kota Bandung, mulai di pesantren yang dikelolanya hingga hotel dan apartemen.

Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

Herry Wirawan, guru pondok pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santriwatinya sejak 2016. Foto/Ist

Perilaku super bejat Herry ternyata terkait juga dengan niatnya yang hendak membangun panti asuhan. Di panti asuhan itulah, Herry berencana menampung anak-anak hasil perbuatan cabulnya demi mendapatkan bantuan uang dari berbagai pihak.

"Dari cerita yang disampaikan oleh orang tua korban, pelaku sengaja menghamili santriwatinya untuk mendirikan panti asuhan. Tempat itu nantinya akan dijadikan pusat penampungan anak dari hasil perbuatan cabul pelaku terhadap para santrinya," ungkap anggota DPR Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Dedi sendiri telah berhasil menemui keluarga para korban yang umumnya warga Garut selatan itu, akhir pekan kemarin. Menurut Dedi, dari awal Herry memang sudah berniat untuk mencabuli para santriwatinya. Dia sengaja mencari anak-anak perempuan dari wilayah pelosok karena dianggap lugu dan mudah diperdaya.

"Panti asuhan itu nantinya dijadikan ladang oleh pelaku untuk mendapat bantuan keuangan. Pelaku mengiming-imingi korbannya untuk sekolah dan pesantren gratis," kata Dedi.

Baca juga: 5 Tahun Leluasa Setubuhi Belasan Santriwati, Kebejatan Herry Wirawan Dibongkar Anak Didiknya

Fakta mencengangkan itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar dalam keterangan resminya, dikutipSenin(13/12/2021).

Menurut Livia, berdasarkan fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak 17 hingga 7 Desember 2021 lalu, terungkap bahwa para korban ditempatkan di dalam sebuah rumah yang dijadikan Herry sebagai asrama Ponpes Manarul Huda di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung yang berdiri sejak 2016 lalu.

Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda. Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung. Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya.

Menurut Livia, para korban yang dicabuli Herry dan sebagiannya hamil dan melahirkan kemudian ditempatkan di Yayasan Manarul Huda. Di tempat itulah, Herry juga mengeksploitasi bayi-bayi yang dilahirkan dari korban-korbannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Dalam melakukan aksinya, para korban juga ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Manarul Huda," katanya.



Livia membeberkan, Herry menjadikan anak-anak yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

"Bahkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Selain itu, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa pondok pesantren mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun penggunaannya tidak jelas," beber Livia.

Sebelumnya, Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono mengungkapkan, akibat perbuatan cabulnya, 9 bayi terlahir dari belasan santriwati yang dihamili Herry. Bahkan, dua korban lainnya tengah mengandung bayi akibat ulah bejat Herry yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

"Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan. Kemudian ada juga dua korban yang masih hamil," ungkap Riyono, Kamis (9/12/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved