Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Macan Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu . Dua dari tiga terduga merupakan pasangan suami istri, masing-masing Nasrul alias Lulu (47) dan Faradina (37). Satu terduga lain bernama Irfan alias Ipel (27).
Para tersangka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Petugas lebih dulu mengamankan Ipel di rumahnya Jalan Bayam, Kecamatan Bontoala, Senin 25 Mei 2020, sekitar pukul 16.40 Wita.
Sementara Lulu dan istrinya Faradina diamankan petugas di kediamannya Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, dari hasil penangkapan ketiganya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 75 gram.
"Kalau dua TKP ini kurang lebih 75 gram. Jaringannya masih kita kembangkan. Jadi saudara Lulu dan Faradina ini pasangan suami istri. Menurut pengakuannya baru satu bulan menjual. Kalau Ipel pengakuannya kurang lebih tiga bulan, pengedar semuanya," kata Indra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (28/5/2020).
Indra menjelaskan, dari tangan Ipel pihaknya mengamankan barang bukti satu saset dan lima paket kecil berisikan sabu-sabu total berat keseluruhan 48 gram. Sementara di kediaman pasutri tersebut, pihaknya mengamankan lima paket sedang, berisi total 25 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone dan dompet.
"Pasal yang kami terapkan terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Indra.
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami keterlibatan orang lain dalam bisnis haram tersebut.
Para tersangka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Petugas lebih dulu mengamankan Ipel di rumahnya Jalan Bayam, Kecamatan Bontoala, Senin 25 Mei 2020, sekitar pukul 16.40 Wita.
Sementara Lulu dan istrinya Faradina diamankan petugas di kediamannya Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, dari hasil penangkapan ketiganya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 75 gram.
"Kalau dua TKP ini kurang lebih 75 gram. Jaringannya masih kita kembangkan. Jadi saudara Lulu dan Faradina ini pasangan suami istri. Menurut pengakuannya baru satu bulan menjual. Kalau Ipel pengakuannya kurang lebih tiga bulan, pengedar semuanya," kata Indra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (28/5/2020).
Indra menjelaskan, dari tangan Ipel pihaknya mengamankan barang bukti satu saset dan lima paket kecil berisikan sabu-sabu total berat keseluruhan 48 gram. Sementara di kediaman pasutri tersebut, pihaknya mengamankan lima paket sedang, berisi total 25 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone dan dompet.
"Pasal yang kami terapkan terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Indra.
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami keterlibatan orang lain dalam bisnis haram tersebut.
(luq)