Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu
Kamis, 28 Mei 2020 - 18:01 WIB
loading...
Rilis kasus penangkapan tiga terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar sabu-sabu di Mapolrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Tim Macan Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu . Dua dari tiga terduga merupakan pasangan suami istri, masing-masing Nasrul alias Lulu (47) dan Faradina (37). Satu terduga lain bernama Irfan alias Ipel (27).
Para tersangka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Petugas lebih dulu mengamankan Ipel di rumahnya Jalan Bayam, Kecamatan Bontoala, Senin 25 Mei 2020, sekitar pukul 16.40 Wita.
Sementara Lulu dan istrinya Faradina diamankan petugas di kediamannya Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, dari hasil penangkapan ketiganya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 75 gram.
"Kalau dua TKP ini kurang lebih 75 gram. Jaringannya masih kita kembangkan. Jadi saudara Lulu dan Faradina ini pasangan suami istri. Menurut pengakuannya baru satu bulan menjual. Kalau Ipel pengakuannya kurang lebih tiga bulan, pengedar semuanya," kata Indra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (28/5/2020).
Para tersangka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Petugas lebih dulu mengamankan Ipel di rumahnya Jalan Bayam, Kecamatan Bontoala, Senin 25 Mei 2020, sekitar pukul 16.40 Wita.
Sementara Lulu dan istrinya Faradina diamankan petugas di kediamannya Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, dari hasil penangkapan ketiganya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 75 gram.
"Kalau dua TKP ini kurang lebih 75 gram. Jaringannya masih kita kembangkan. Jadi saudara Lulu dan Faradina ini pasangan suami istri. Menurut pengakuannya baru satu bulan menjual. Kalau Ipel pengakuannya kurang lebih tiga bulan, pengedar semuanya," kata Indra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (28/5/2020).
Lihat Juga :