Polisi Ungkap Empat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Enrekang
loading...
A
A
A
ENREKANG - Aparat Polres Enrekang menggelar press release pengungkapan empat kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Enrekang . Empat kasus ini, terjadi sepanjang Juni hingga November 2021.
"Jadi empat kasus ini, pelaku dan korbannya berbeda-beda. Tapi semua kasusnya sama pencabulan anak di bawah umur, antara Juni ke November tahun ini," ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (10/12).
Baca Juga: Kapolres
"Ini yang kita persiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait lokasi tepatnya, kami tidak bisa sebutkan saat ini," tambah Andi.
Kapolres menyampaikan, polisi telah berkoordinasi dengan organisasi pemerhati anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas kasus ini. Polisi juga melibatkan psikolog untuk mengobati trauma korban.
Adapun ancaman hukuman penjara dari empat pelaku minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kapolres
"Dan saya juga minta, masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan kejadian kejahatan terhadap anak. Demi mempermudah proses penyelidikan," pungkasnya.
Lihat Juga: Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DPW RPA Perindo Sulut Audiensi ke Polres Minahasa
"Jadi empat kasus ini, pelaku dan korbannya berbeda-beda. Tapi semua kasusnya sama pencabulan anak di bawah umur, antara Juni ke November tahun ini," ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (10/12).
Baca Juga: Kapolres
"Ini yang kita persiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait lokasi tepatnya, kami tidak bisa sebutkan saat ini," tambah Andi.
Kapolres menyampaikan, polisi telah berkoordinasi dengan organisasi pemerhati anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas kasus ini. Polisi juga melibatkan psikolog untuk mengobati trauma korban.
Adapun ancaman hukuman penjara dari empat pelaku minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kapolres
"Dan saya juga minta, masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan kejadian kejahatan terhadap anak. Demi mempermudah proses penyelidikan," pungkasnya.
Lihat Juga: Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DPW RPA Perindo Sulut Audiensi ke Polres Minahasa
(luq)