Polisi Ungkap Empat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Enrekang

Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:28 WIB
loading...
Polisi Ungkap Empat...
Press release kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Enrekang, Jumat (10/12). Foto: SINDOnews/Aris Bafauzi
A A A
ENREKANG - Aparat Polres Enrekang menggelar press release pengungkapan empat kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Enrekang . Empat kasus ini, terjadi sepanjang Juni hingga November 2021.

"Jadi empat kasus ini, pelaku dan korbannya berbeda-beda. Tapi semua kasusnya sama pencabulan anak di bawah umur, antara Juni ke November tahun ini," ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (10/12).

Baca Juga: Kapolres
"Ini yang kita persiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait lokasi tepatnya, kami tidak bisa sebutkan saat ini," tambah Andi.

Kapolres menyampaikan, polisi telah berkoordinasi dengan organisasi pemerhati anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas kasus ini. Polisi juga melibatkan psikolog untuk mengobati trauma korban.

Adapun ancaman hukuman penjara dari empat pelaku minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolres
"Dan saya juga minta, masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan kejadian kejahatan terhadap anak. Demi mempermudah proses penyelidikan," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4969 seconds (0.1#10.140)