Berisiko Sebarkan COVID-19, Angkutan Umum di Pangandaran Belum Beroperasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Angkutan umum di Kabupaten Pangandaran belum bisa beroperasi. Hingga kini Pemkab Pangandaran masih menunggu arahan dari Pemprov Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, belakangan muncul catatan di media sosial yang menyebutkan bahwa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai beroperasi di Pangandaran.
"Kami tegaskan postingan yang beredar di media sosial tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan karena referensi dan sumbernya belum akurat," kata Trisno Senin, (8/6/2020).
(Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Dishub Kota Tasikmalaya: Bagaimana Ini?)
Menurut Trisno, belum beroperasinya angkutan umum merupakan salah satu upaya keras Pemkab Pangandaran untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pemkab, lanjut Trisno, Pemerintah Daerah Pangandaran tidak mau mengambil risiko terhadap ancaman penyebaran COVID-19."Apabila ada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Pangandaran maka akan kami larang untuk beroperasi," tambahnya.
Trisno mengakui bahwa sebenarnya pemerintah pusat sudah memperbolehkan kendaraan umum untuk beroperasi lagi. Akan tetapi, Pemkab Pangandaran akan lebih dulu mempelajari benar-benar perkembangan situasi lokal, sebagai langkah kehati-hatian sebelum mengeluarkan kebijakan. "Hingga kini hasil pantauan kami PO Bus di Pangandaran masih kooperatif dan berkomitmen belum beroperasi," terangnya.
(Baca: Labkesda Pangandaran 24 Jam Layani Pemeriksaan COVID-19)
Bila memang PO Bus memaksakan beroperasi, pemkab tetap tidak memperbolehkan Bus masuk ke Pangandaran. Bus jurusan Pangandaran-Jogja misalnya, hanya bisa beroperasi sampai Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
"Bus jurusan Bandung-Pangandaran jika akan beroperasi silahkan membawa penumpang dari Bandung namun hanya sampai terminal Kota Banjar atau terminal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis," tegas Trisno.
Pantauan dilapangan, arus lalu lintas di jalur nasional Pangandaran sampai kemarin memang masih lengang. Belum tampak ada pergerakan kendaraan yang lalu lalang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, belakangan muncul catatan di media sosial yang menyebutkan bahwa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai beroperasi di Pangandaran.
"Kami tegaskan postingan yang beredar di media sosial tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan karena referensi dan sumbernya belum akurat," kata Trisno Senin, (8/6/2020).
(Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Dishub Kota Tasikmalaya: Bagaimana Ini?)
Menurut Trisno, belum beroperasinya angkutan umum merupakan salah satu upaya keras Pemkab Pangandaran untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pemkab, lanjut Trisno, Pemerintah Daerah Pangandaran tidak mau mengambil risiko terhadap ancaman penyebaran COVID-19."Apabila ada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Pangandaran maka akan kami larang untuk beroperasi," tambahnya.
Trisno mengakui bahwa sebenarnya pemerintah pusat sudah memperbolehkan kendaraan umum untuk beroperasi lagi. Akan tetapi, Pemkab Pangandaran akan lebih dulu mempelajari benar-benar perkembangan situasi lokal, sebagai langkah kehati-hatian sebelum mengeluarkan kebijakan. "Hingga kini hasil pantauan kami PO Bus di Pangandaran masih kooperatif dan berkomitmen belum beroperasi," terangnya.
(Baca: Labkesda Pangandaran 24 Jam Layani Pemeriksaan COVID-19)
Bila memang PO Bus memaksakan beroperasi, pemkab tetap tidak memperbolehkan Bus masuk ke Pangandaran. Bus jurusan Pangandaran-Jogja misalnya, hanya bisa beroperasi sampai Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
"Bus jurusan Bandung-Pangandaran jika akan beroperasi silahkan membawa penumpang dari Bandung namun hanya sampai terminal Kota Banjar atau terminal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis," tegas Trisno.
Pantauan dilapangan, arus lalu lintas di jalur nasional Pangandaran sampai kemarin memang masih lengang. Belum tampak ada pergerakan kendaraan yang lalu lalang.
(muh)