Catut Nama Wabup Banyuasin Proyek Fiktif, Pria Ini Raup Untung Rp605 Juta
Jum'at, 10 Desember 2021 - 01:04 WIB
loading...
A
A
A
"Korban mulai curiga karena proyek tersebut tak kunjung ada. Akhirnya, korban melapor ke polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta tersebut," tuturnya.
Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB fiktif, uang tunai dan rekening koran.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," bebernya.
Sementara itu, tersangka Romi mengaku, baru satu kali melakukan penipuan tersebut. "Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membangun rumah," ujarnya di hadapan penyidik.
Dia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan.
Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB fiktif, uang tunai dan rekening koran.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," bebernya.
Sementara itu, tersangka Romi mengaku, baru satu kali melakukan penipuan tersebut. "Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membangun rumah," ujarnya di hadapan penyidik.
Dia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan.
(nic)
Lihat Juga :