Catut Nama Wabup Banyuasin Proyek Fiktif, Pria Ini Raup Untung Rp605 Juta

Jum'at, 10 Desember 2021 - 01:04 WIB
loading...
Catut Nama Wabup Banyuasin Proyek Fiktif, Pria Ini Raup Untung Rp605 Juta
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Yuliansyah saat gelar kasus penipuan dan pencatutan nama Wabup Banyuasin, Slamet Samosentono dengan menghadirkan tersangka. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Pria bernama Mukromin Muosid alias Romi (45) nekat mencatut nama Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin , Slamet Samosentono, dan berhasil menipu korbannya Lawalata hingga meraup untung Rp605 Juta.

Dalam aksinya, Mukromin mengaku keponakan Wabup Banyuasin sebagai seorang kontraktor pembangunan dan perawatan jalan di Banyuasin.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Yuliansyah mengatakan, tersangka mencatut nama Wabup sehingga korban yakni Lawalata percaya dengan tersangka sehingga tersangka dapat dengan mulus melancarkan aksi penipuannya.



"Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka nekat menipu dengan mengaku keponakan Wabup Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta," ujar Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).

Yuliansyah menjelaskan, tersangka menjanjikan kepada korban proyek pembangunan atau perawatan jalan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada di empat ruas jalan di Banyuasin yakni, Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan H M Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.

"Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari Wabup Banyuasin yang merupakan pamannya,” kata dia.



Demi meyakinkan korban, tersangka pun mengajak korban bertemu dengan Wabup. Namun, kedatangan tersangka ketika bertemu Wabup yakni berdalih berpura-pura hendak meminta pekerjaan.

"Tersangka mengaku, korban sempat diajak bertemu dengan Wabup Banyuasin. Kedatangannya itu dengan berpura-pura meminta pekerjaan ke Wabup," ujarnya.

Usai bertemu Wabup, korban pun bertambah yakin. Lalu, korban kembali diajak tersangka ke lokasi proyek fiktif tersebut. Saat di lokasi tersangka kembali menyakinkan korban bahwa proyek tersebut ada.

"Agar proyek tersebut bisa terealisasikan, tersangka meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp605 juta, yang mana uang tersebut akan diberikan kepada Wabup dan Dinas PU Banyuasin," ucapnya.

Usai menerima uang dalam bentuk tunai, yang dibayar korban tiga kali secara bertahap, tersangka kembali menipu korban dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban, agar korban bertambah yakin.



"Korban mulai curiga karena proyek tersebut tak kunjung ada. Akhirnya, korban melapor ke polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta tersebut," tuturnya.

Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB fiktif, uang tunai dan rekening koran.

"Tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," bebernya.

Sementara itu, tersangka Romi mengaku, baru satu kali melakukan penipuan tersebut. "Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membangun rumah," ujarnya di hadapan penyidik.

Dia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)