Catut Nama Wabup Banyuasin Proyek Fiktif, Pria Ini Raup Untung Rp605 Juta
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pria bernama Mukromin Muosid alias Romi (45) nekat mencatut nama Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin , Slamet Samosentono, dan berhasil menipu korbannya Lawalata hingga meraup untung Rp605 Juta.
Dalam aksinya, Mukromin mengaku keponakan Wabup Banyuasin sebagai seorang kontraktor pembangunan dan perawatan jalan di Banyuasin.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Yuliansyah mengatakan, tersangka mencatut nama Wabup sehingga korban yakni Lawalata percaya dengan tersangka sehingga tersangka dapat dengan mulus melancarkan aksi penipuannya.
"Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka nekat menipu dengan mengaku keponakan Wabup Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta," ujar Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).
Yuliansyah menjelaskan, tersangka menjanjikan kepada korban proyek pembangunan atau perawatan jalan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada di empat ruas jalan di Banyuasin yakni, Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan H M Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.
"Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari Wabup Banyuasin yang merupakan pamannya,” kata dia.
Demi meyakinkan korban, tersangka pun mengajak korban bertemu dengan Wabup. Namun, kedatangan tersangka ketika bertemu Wabup yakni berdalih berpura-pura hendak meminta pekerjaan.
"Tersangka mengaku, korban sempat diajak bertemu dengan Wabup Banyuasin. Kedatangannya itu dengan berpura-pura meminta pekerjaan ke Wabup," ujarnya.
Dalam aksinya, Mukromin mengaku keponakan Wabup Banyuasin sebagai seorang kontraktor pembangunan dan perawatan jalan di Banyuasin.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Yuliansyah mengatakan, tersangka mencatut nama Wabup sehingga korban yakni Lawalata percaya dengan tersangka sehingga tersangka dapat dengan mulus melancarkan aksi penipuannya.
"Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka nekat menipu dengan mengaku keponakan Wabup Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta," ujar Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).
Yuliansyah menjelaskan, tersangka menjanjikan kepada korban proyek pembangunan atau perawatan jalan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada di empat ruas jalan di Banyuasin yakni, Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan H M Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.
"Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari Wabup Banyuasin yang merupakan pamannya,” kata dia.
Demi meyakinkan korban, tersangka pun mengajak korban bertemu dengan Wabup. Namun, kedatangan tersangka ketika bertemu Wabup yakni berdalih berpura-pura hendak meminta pekerjaan.
"Tersangka mengaku, korban sempat diajak bertemu dengan Wabup Banyuasin. Kedatangannya itu dengan berpura-pura meminta pekerjaan ke Wabup," ujarnya.