Kejati Diminta Tak Pandang Bulu Soal Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, diminta untuk tidak pandang bulu pada kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
"Jadi ini nyata-nyata korupsinya dan pelanggaran nya. Sudah jelas ada rekomendasi dari BPK ternyata tidak dipenuhi," kata, Pakar Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Prof Marwan Mas saat dikonfirmasi Sindonews Kamis, (09/12/2021).
Dia menambahkan, jika nantinya kepala daerah di masa itu ditemukan melanggar atau terlibat. Hukum harus ditegakkan. "Saya percaya Kejati mampu mengungkap ini dan jangan pandang bulu. Siapapun yang terlibat termasuk wali kota, hukum harus ditegakkan," jelasnya.
Marwan bilang, keterlibatan tindak pidana itu ada yang terlibat langsung atau turut menikmati hasil kejahatan. "Ada juga hanya mengetahui, tapi tidak melarang. Itu membiarkan terjadinya tindak pidana. Ada pasalnya itu didalamnya, seorang pejabat membiarkan anak buahnya melakukan korupsi padahal dia tahu itu bisa dicegah," paparnya.
Diketahui, Kejati Sulsel telah menggeledah kantor PDAM Makassar pada Kamis, (09/12/2021). Sejumlah berkas diangkut untuk mendalami kasus yang saat ini sudah dalam penyidikan oleh pihak kejaksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan proses penyidikan dugaan kasus korupsi Jasa Produksi dan Ssuransi Pensiun Karyawan PDAM Makassar .
"Khususnya penggunaan dana tantiem bonus premi asuransi dan premi dana pensiun tahun 2016-2019. Dan memang ini sudah naik penyidikan. Kami sudah yakin perkara ini ada pidananya dan terindikasi terdapat kerugian negara," kata Adi di kantornya.
Dia menerangkan, saat penggeledahan itu pihaknya mengambil beberapa dokumen-dokumen di antaranya berkas tantiem. Namun barang-barang yang diambil belum dibeberkan rinci. "Ada beberapa boks tadi, banyaklah. Lumayan," katanya.
"Tentunya dokumen-dokumen terkait tindak pidana tersebut. Ini bisa jadi kita sita sebagai barang bukti, bahkan tentunya menjadi alat bukti surat yang kita bisa pergunakan nantinya untuk penguatan terhadap dakwaan di persidangan," sambung Aspidsus.
"Jadi ini nyata-nyata korupsinya dan pelanggaran nya. Sudah jelas ada rekomendasi dari BPK ternyata tidak dipenuhi," kata, Pakar Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Prof Marwan Mas saat dikonfirmasi Sindonews Kamis, (09/12/2021).
Dia menambahkan, jika nantinya kepala daerah di masa itu ditemukan melanggar atau terlibat. Hukum harus ditegakkan. "Saya percaya Kejati mampu mengungkap ini dan jangan pandang bulu. Siapapun yang terlibat termasuk wali kota, hukum harus ditegakkan," jelasnya.
Marwan bilang, keterlibatan tindak pidana itu ada yang terlibat langsung atau turut menikmati hasil kejahatan. "Ada juga hanya mengetahui, tapi tidak melarang. Itu membiarkan terjadinya tindak pidana. Ada pasalnya itu didalamnya, seorang pejabat membiarkan anak buahnya melakukan korupsi padahal dia tahu itu bisa dicegah," paparnya.
Diketahui, Kejati Sulsel telah menggeledah kantor PDAM Makassar pada Kamis, (09/12/2021). Sejumlah berkas diangkut untuk mendalami kasus yang saat ini sudah dalam penyidikan oleh pihak kejaksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan proses penyidikan dugaan kasus korupsi Jasa Produksi dan Ssuransi Pensiun Karyawan PDAM Makassar .
"Khususnya penggunaan dana tantiem bonus premi asuransi dan premi dana pensiun tahun 2016-2019. Dan memang ini sudah naik penyidikan. Kami sudah yakin perkara ini ada pidananya dan terindikasi terdapat kerugian negara," kata Adi di kantornya.
Dia menerangkan, saat penggeledahan itu pihaknya mengambil beberapa dokumen-dokumen di antaranya berkas tantiem. Namun barang-barang yang diambil belum dibeberkan rinci. "Ada beberapa boks tadi, banyaklah. Lumayan," katanya.
"Tentunya dokumen-dokumen terkait tindak pidana tersebut. Ini bisa jadi kita sita sebagai barang bukti, bahkan tentunya menjadi alat bukti surat yang kita bisa pergunakan nantinya untuk penguatan terhadap dakwaan di persidangan," sambung Aspidsus.
(agn)