Kejati Sulsel Sudah Periksa 15 Saksi dalam Kasus PDAM Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Bid Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah mengatakan, belasan saksi telah memenuhi panggilan pihaknya. Mereka merupakan pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar pada periode 2015 sampai 2019.
"Untuk tahap penyidikan sudah 15 orang saksi yang menghadiri dan dimintai keterangan. Termasuk di antaranya mantan-mantan direksi di rentang waktu peristiwa yang kita dalami," kata Faik kepada Sindonews lewat pesan WhatsApp, Rabu (8/12/2021).
Meski begitu, dia belum mau merinci nama-nama saksi yang diambil keterangannya. "Karena belum ada juga pelaporan lengkap dalam surat panggilan pun yang tercantum nama jabatannya, bukan nama orangnya," tutur Faik.
Dia memastikan, proses penyidikan bakal terus berjalan. Walau belum mau menyebut ada berapa banyak saksi lagi yang akan diperiksa. "Semua tergantung kebutuhan pembuktian perkara. Dan itu nanti penilaiannya ada di penyidik," jelas Faik.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pekan lalu oleh Bid Pidsus Kejati Sulsel. Itu setelah penyidik memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Yang kemudian digelar perkara.
Faik sebelumnya menyatakan, meski sudah dinaikkan ke penyidikan. Belum ada tersangka dalam kasus itu. "Penyidikan baru dimulai, selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana dan subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban," tuturnya.
Kasus ini bergulir lewat laporan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah mengatakan, belasan saksi telah memenuhi panggilan pihaknya. Mereka merupakan pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar pada periode 2015 sampai 2019.
"Untuk tahap penyidikan sudah 15 orang saksi yang menghadiri dan dimintai keterangan. Termasuk di antaranya mantan-mantan direksi di rentang waktu peristiwa yang kita dalami," kata Faik kepada Sindonews lewat pesan WhatsApp, Rabu (8/12/2021).
Meski begitu, dia belum mau merinci nama-nama saksi yang diambil keterangannya. "Karena belum ada juga pelaporan lengkap dalam surat panggilan pun yang tercantum nama jabatannya, bukan nama orangnya," tutur Faik.
Dia memastikan, proses penyidikan bakal terus berjalan. Walau belum mau menyebut ada berapa banyak saksi lagi yang akan diperiksa. "Semua tergantung kebutuhan pembuktian perkara. Dan itu nanti penilaiannya ada di penyidik," jelas Faik.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pekan lalu oleh Bid Pidsus Kejati Sulsel. Itu setelah penyidik memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Yang kemudian digelar perkara.
Faik sebelumnya menyatakan, meski sudah dinaikkan ke penyidikan. Belum ada tersangka dalam kasus itu. "Penyidikan baru dimulai, selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana dan subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban," tuturnya.
Kasus ini bergulir lewat laporan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.