Buruh di Cimahi Tuntut Pemkot Terbitkan Perwal Soal Skala Upah
Sabtu, 04 Desember 2021 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga sebagai upaya agar ada peningkatan upah, pihaknya meminta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusaha membuat struktur skala upah. Contohnya untuk karyawan yang masa kerjanya dibawah satu tahun mendapat upah sesuai UMK.
Namun untuk pekerja di atas satu tahun itu harus ada penambahan upah. Termasuk kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi, itu harus ada perbedaan upah juga dan tidak bisa dipukul rata upahnya sesuai UMK. Baca juga: Buruh Minta UMK 2022 Naik 10%, Tuntut Plt Wali Kota Buat Kebijakan Khusus
Dirinya yakin jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh. Terlebih berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sekitar Rp30.000, padahal harga-harga kebutuhan hidup saat ini terus melambung.
"Jika melihat kenaikan UMK, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan sehari-hari. Makanya struktur skala upah menjadi harapan agar buruh yang sudah bekerja lama bisa mendapatkan upah layak," pungkasnya.
Namun untuk pekerja di atas satu tahun itu harus ada penambahan upah. Termasuk kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi, itu harus ada perbedaan upah juga dan tidak bisa dipukul rata upahnya sesuai UMK. Baca juga: Buruh Minta UMK 2022 Naik 10%, Tuntut Plt Wali Kota Buat Kebijakan Khusus
Dirinya yakin jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh. Terlebih berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sekitar Rp30.000, padahal harga-harga kebutuhan hidup saat ini terus melambung.
"Jika melihat kenaikan UMK, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan sehari-hari. Makanya struktur skala upah menjadi harapan agar buruh yang sudah bekerja lama bisa mendapatkan upah layak," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :