Buruh di Cimahi Tuntut Pemkot Terbitkan Perwal Soal Skala Upah

Sabtu, 04 Desember 2021 - 11:53 WIB
loading...
Buruh di Cimahi Tuntut...
Buruh di Cimahi saat menggelar aksi beberapa waktu lalu. Seiring dengan ditetapkannya UMK yang hanya naik Rp30.000, buruh di Cimahi menuntut Plt wali kota membuat Perwal skala upah. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - Buruh di Kota Cimahi menuntut Pemkot Cimahi agar merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, struktur skala upah itu sangat mendesak mengingat UMK di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen dibandingkan tahun 2021. Baca juga:
20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS, Perilaku Seks Menyimpang Jadi Penyebab Utama


"Kami minta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan Perwal terkait struktur skala upah . Sebab, kenaikan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan buruh," ucapnya, Sabtu (4/12/2021).

UMK Kota Cimahi tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp3.517.492.

Asep menyebutkan, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun hal tersebut belum diterapkan di Kota Cimahi.

Sehingga sebagai upaya agar ada peningkatan upah, pihaknya meminta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusaha membuat struktur skala upah. Contohnya untuk karyawan yang masa kerjanya dibawah satu tahun mendapat upah sesuai UMK.

Namun untuk pekerja di atas satu tahun itu harus ada penambahan upah. Termasuk kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi, itu harus ada perbedaan upah juga dan tidak bisa dipukul rata upahnya sesuai UMK. Baca juga: Buruh Minta UMK 2022 Naik 10%, Tuntut Plt Wali Kota Buat Kebijakan Khusus

Dirinya yakin jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh. Terlebih berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sekitar Rp30.000, padahal harga-harga kebutuhan hidup saat ini terus melambung.

"Jika melihat kenaikan UMK, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan sehari-hari. Makanya struktur skala upah menjadi harapan agar buruh yang sudah bekerja lama bisa mendapatkan upah layak," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Pulihkan Pasokan...
PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah Kota Cimahi dan Sebagian Kabupaten Bandung
Hujan Angin Landa Kota...
Hujan Angin Landa Kota Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Mobil
Diusung Partai Perindo,...
Diusung Partai Perindo, Ngatiyana-Adhitia Siapkan Jurus Jitu Atasi Pengangguran di Kota Cimahi
Mantan Wali Kota Cimahi...
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor
Nasib Pilu Penghuni...
Nasib Pilu Penghuni Rumah Mungil yang Viral Ditempati 46 Jiwa di Cimahi
Upah Jauh dari Layak,...
Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Rekomendasi
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved