Penambangan Ilegal di Sukabumi Makan Korban, 2 Orang Tewas Tertimbun Longsor
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Longsor menerjang penambangan ilegal di Kampung Kiaradua RT 34 RW 8, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/12/2021). Akibatnya, dua penambang tewas tertimbun material longsor.
Kapolsek Simpenan, Iptu Dadi menjelaskan, longsor terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban pertama bernama Nasrudin (47) dan korban kedua bernama Wandi (30). Keduanya merupakan warga Kampung Tipar I RT 8 RW 2, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua korban tewas setelah tertibun material longsoran berupa tanah merah ketika melakukan aktivitas penambangan rakyat (PERA) yang dilakukan oleh kedua korban tersebut," ujar Dadi.
Dadi menambahkan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh kedua korban, di luar sepengetahuan PT Tugu Cimenteng di lokasi yang tidak ada izin untuk melakukan aktivitas penambangan.
Tertimbunnya korban, membuat panik penambang lain yang tergabung dalam Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) di sekitar lokasi kejadian. Dengan bergotong royong para penambang lain mencoba mengevakuasi korban dari timbunan material longsoran.
"Sekitar pukul 14.00 WIB korban berhasil dievakuasi oleh para penambang lain, yang merupakan teman korban, dan selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," ujar Dadi.
Saat ini Polsek Simpenan, sedang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus longsornya area penambangan ilegal hingga mengakibatkan dua korban tewas. Polisi masih mencari barang bukti, dan keterangan dari para saksi yang ada di lokasi kejadian.
Kapolsek Simpenan, Iptu Dadi menjelaskan, longsor terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban pertama bernama Nasrudin (47) dan korban kedua bernama Wandi (30). Keduanya merupakan warga Kampung Tipar I RT 8 RW 2, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua korban tewas setelah tertibun material longsoran berupa tanah merah ketika melakukan aktivitas penambangan rakyat (PERA) yang dilakukan oleh kedua korban tersebut," ujar Dadi.
Dadi menambahkan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh kedua korban, di luar sepengetahuan PT Tugu Cimenteng di lokasi yang tidak ada izin untuk melakukan aktivitas penambangan.
Tertimbunnya korban, membuat panik penambang lain yang tergabung dalam Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) di sekitar lokasi kejadian. Dengan bergotong royong para penambang lain mencoba mengevakuasi korban dari timbunan material longsoran.
Baca Juga
"Sekitar pukul 14.00 WIB korban berhasil dievakuasi oleh para penambang lain, yang merupakan teman korban, dan selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," ujar Dadi.
Saat ini Polsek Simpenan, sedang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus longsornya area penambangan ilegal hingga mengakibatkan dua korban tewas. Polisi masih mencari barang bukti, dan keterangan dari para saksi yang ada di lokasi kejadian.
(eyt)