Penambangan Ilegal di Sukabumi Makan Korban, 2 Orang Tewas Tertimbun Longsor
Jum'at, 03 Desember 2021 - 00:29 WIB
loading...
Dua penambang liar tewas tertimbun longsor di Kampung Kiaradua RT 34 RW 8, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Longsor menerjang penambangan ilegal di Kampung Kiaradua RT 34 RW 8, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/12/2021). Akibatnya, dua penambang tewas tertimbun material longsor.
Baca juga: Tambang Emas di Solok Selatan Longsor, 7 Pekerja Tewas dan 1 Hilang
Kapolsek Simpenan, Iptu Dadi menjelaskan, longsor terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban pertama bernama Nasrudin (47) dan korban kedua bernama Wandi (30). Keduanya merupakan warga Kampung Tipar I RT 8 RW 2, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua korban tewas setelah tertibun material longsoran berupa tanah merah ketika melakukan aktivitas penambangan rakyat (PERA) yang dilakukan oleh kedua korban tersebut," ujar Dadi.
Baca juga: SPG Cantik Dihajar 4 Pria Mabuk, Gara-gara Cemburu Korban Dijemput Suaminya
Dadi menambahkan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh kedua korban, di luar sepengetahuan PT Tugu Cimenteng di lokasi yang tidak ada izin untuk melakukan aktivitas penambangan.
Baca juga: Tambang Emas di Solok Selatan Longsor, 7 Pekerja Tewas dan 1 Hilang
Kapolsek Simpenan, Iptu Dadi menjelaskan, longsor terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban pertama bernama Nasrudin (47) dan korban kedua bernama Wandi (30). Keduanya merupakan warga Kampung Tipar I RT 8 RW 2, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua korban tewas setelah tertibun material longsoran berupa tanah merah ketika melakukan aktivitas penambangan rakyat (PERA) yang dilakukan oleh kedua korban tersebut," ujar Dadi.
Baca juga: SPG Cantik Dihajar 4 Pria Mabuk, Gara-gara Cemburu Korban Dijemput Suaminya
Dadi menambahkan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh kedua korban, di luar sepengetahuan PT Tugu Cimenteng di lokasi yang tidak ada izin untuk melakukan aktivitas penambangan.
Lihat Juga :