Demi Bisa Nikmati Sabu Dari Bandar, Gadis Cantik di Palembang Nekat Jadi Pengedar
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polisi berhasil menangkap Nur Hidayatin Ni'mah (22), gadis cantik yang berdomisili di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Jaringan Internasional
Gadis cantik ini nekat menjadi pengedar sabu, alasannya sangat memilukan. Dia dijanjikan bisa mengkonsumsi sabu sepuasnya oleh seorang bandar sabu berinisial BN. Kini, BN kabur dan menjadi buron polisi.
Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih.
"Atas laporan itu kita langsung bergerak cepat, sehingga mampu menangkap tersangka saat berada di dalam kosnya di kawasan Jalan Kancil Putih VII," ujar Roy didampingi Kanit Reskrim, Iptu Arlan Hidayat, Rabu (1/12/2021).
Saat menangkap tersangka, lanjut Roy, pihaknya juga menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,42 gram dari dalam pakaian di kamarnya. Usai menggeledah kamar kos, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ilir Barat I, untuk menjalani pemeriksaan.
"Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun," kata Roy.
Sementara itu, tersangka Nur mengaku, dirinya baru satu bulan terakhir mengedarkan sabu tersebut, yang merupakan titipan dari saudara angkatnya BN. Diakuinya, BN yang meminta dirinya untuk mengedarkan sabu.
"Saya mau mengedarkan sabu itu, karena saya diberi upah memakai sabu sepuasnya. Setiap ada orang yang datang ke kos saya kasih barang (sabu) itu. Kemudian uangnya saya kasih ke BN," ucapnya.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Jaringan Internasional
Gadis cantik ini nekat menjadi pengedar sabu, alasannya sangat memilukan. Dia dijanjikan bisa mengkonsumsi sabu sepuasnya oleh seorang bandar sabu berinisial BN. Kini, BN kabur dan menjadi buron polisi.
Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih.
"Atas laporan itu kita langsung bergerak cepat, sehingga mampu menangkap tersangka saat berada di dalam kosnya di kawasan Jalan Kancil Putih VII," ujar Roy didampingi Kanit Reskrim, Iptu Arlan Hidayat, Rabu (1/12/2021).
Saat menangkap tersangka, lanjut Roy, pihaknya juga menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,42 gram dari dalam pakaian di kamarnya. Usai menggeledah kamar kos, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ilir Barat I, untuk menjalani pemeriksaan.
"Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun," kata Roy.
Sementara itu, tersangka Nur mengaku, dirinya baru satu bulan terakhir mengedarkan sabu tersebut, yang merupakan titipan dari saudara angkatnya BN. Diakuinya, BN yang meminta dirinya untuk mengedarkan sabu.
"Saya mau mengedarkan sabu itu, karena saya diberi upah memakai sabu sepuasnya. Setiap ada orang yang datang ke kos saya kasih barang (sabu) itu. Kemudian uangnya saya kasih ke BN," ucapnya.
(eyt)